Logo Tirainews.com

Kangkangi Aturan, Oknum Pengusaha di Pekanbaru Masih Saja Pasang Iklan di Median Bando

Kangkangi Aturan, Oknum Pengusaha di Pekanbaru Masih Saja Pasang Iklan di Median Bando

Tirainews.com - Oknum pengusaha di Kota Pekanbaru seolah melawan aturan terkait iklan yang menempel di Bando atau papan reklame yang melintang di jalan. Sebab, meski sudah ada larangan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, oknum pengusaha masih nekat memasang iklan di tempat ilegal itu. 

Seperti di Bando yang berdiri di Jalan Riau, persis di depan Hotel Tampan dan Hotel Bono. Pantauan Rabu (19/2/2020), Bando itu masih menayangkan iklan salah satu operator seluler. 

Beberapa waktu lalu, iklan yang menempel di median bando sudah pernah ditertibkan. Satpol PP Kota Pekanbaru menurunkan iklan yang menempel di Bando yang berada di Jalan Tuanku Tambusai. 

Iklan Bando atau papan reklame yang melintang di jalan itu merugikan pemerintah. Sebab, Pemko tidak lagi mengambil pajak dari iklan tersebut. Artinya, pajak dari iklan itu tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Kita tidak ambil pajaknya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin. 

Ia menjelaskan, jika ukuran iklan mencapai 5x10 meter, pengusaha seharusnya membayar Rp10 juta. Namun, lantaran Bando merupakan median yang ilegal, Pemko tidak lagi memungut pajak. 

"Kalau ukuran segitu bisa Rp9 juta sampai Rp10 juta pertiga bulan," jelasnya. 

Ada sembilan bando yang berdiri di Kota Pekanbaru. Namun, satu bando berada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS.

Di Jalan Riau, sebelumnya ada dua titik bando yakni satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel. Bando yang di depan Grand Elite Hotel sudah dipotong. 

Kemudian, ada dua berdiri di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada di sekitar Mal SKA dan satu lagi di depan salah satu bank. Bando yang berada di depan bank ini beberapa hari lalu mendapat sorotan. 

Sebab, meski Ilegal bando itu masih menayangkan beberapa iklan besar. Namun, Satpol PP sudah menurunkan iklan-iklan yang dipasang berlapis itu. 

Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda. 

Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling.