Logo Tirainews.com

Ditangkap di Tol Tangerang-Merak, Ini Ekspresi Wajah Lesu Youtuber Ferdian Paleka

Ditangkap di Tol Tangerang-Merak, Ini Ekspresi Wajah Lesu Youtuber Ferdian Paleka

Tirainews.com - Youtuber Ferdian Paleka, yang membuat prank sembako berisi sampah dan batu akhirnya ditangkap polisi. Ia ditangkap oleh Polrestabes Bandung di Jalan Tol Tangerang-Merak, Jumat (8/5/2020).

Hal ini terlihat dari unggahan beberapa akun media sosial termasuk akun seorang polisi yang juga selebgram, Brigadir Satu Muhammad Gariz Luis Ma’luf. Ia mengunggah beberapa foto penangkapan Ferdian dan temannya yang hanya tertunduk lesu dengan tangan terborgol.

“Polisi kena prank? Kita cuman ngasih pilihan menjadi manusia (menyerahkan diri) atau dimanusiakan? Pilihannya malah mengajak main-main kan? Ya oke kita mulai permainan sampai tamat,” tulisnya pada keterangan foto-foto yang diunggahnya itu.

Keterangan yang ditulis Gariz ini untuk menepis ledekan netizen yang menyatakan polisi juga terkena prank setelah melihat jejak Ferdian terlacak di Bogor. Saat dikejar, ternyata  di mobil itu bukan Ferdian melainkan ayah dan saudaranya yang berusaha menyembunyikan keberadaan Youtuber itu.

Ada lima foto yang diunggah Gariz. Foto pertama menunjukkan saat proses penangkapan Ferdian di jalan tol. Slide kelima adalah sebuah foto tangkap layar dari media Jawa Barat yang menjelaskan polisi juga mengejar kuntilanak. 

“Udah dikasih kisi-kisi padahal, jangankan manusia, hantu pun kita kejar,” tulisnya di Instagram Story.

Gariz juga mengunggah ulang foto saat Ferdian dan temannya dengan tangan saling berkaitan oleh borgol di Instagram Storynya. “Akhir perburuan Youtuber sampah,” tulis Gariz. Pada bagian lain, ia menuliskan, “Jelas tertunduk lo sekarang!”

Menurut Gariz, saat ini, dua tersangka sudah dibawa ke polsek terdekat untuk diinterogasi. 


Sebelumnya, Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya menyatakan status Ferdian DPO atau buron. Jika tertangkap, Ferdian dan dua temannya akan dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Ferdian dan dua temannya membuat konten yang merendahkan martabat seseorang, terutama transpuan yang menjadi korban aksinya itu. Ia dan dua temannya sengaja berkeliling Bandung dengan mencari transpuan untuk diberikan kardus 'sembako' berisi batu bata dan sampah. Kecaman bermunculan, bahkan rumahnya digeruduk massa yang marah dengan perilakunya.