Logo Tirainews.com

Pedagang Korban Penikaman di Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pedagang Korban Penikaman di Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ilustrasi penusukan | Foto : detikcom

Tirainews.com - Nasib sial menimpa seorang pedagang di Pasar atau Pajak Pringgan, Medan, berinisial BA. Ia menjadi korban penusukan oleh seorang anggota ormas. 

Namun, BA ikut ditetapkan sebagai tersangka. "Awal sekitar bulan Agustus, ceritanya kita jualan, sampai di pajak jam 06.00 WIB. Waktu kita menurunkan barang, datanglah salah satu pelaku yang saya tidak kenal marah-marah dan minta duit SPSI," kata BA kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).

BA mengatakan pria itu pergi setelah tak diberi uang. Menurut BA, pria itu memanggil rekannya. Dia menyatakan ada dua pria yang datang. Keributan kemudian terjadi dan BA ditusuk.

"Saya dorong, kemudian ditikam saya. Itu baru saya tahu dia bawa senjata diambil dari pinggangnya. Kemudian saya ditikam lagi di dada sebelah kanan. Spontan saya ambil kunci roda dari mobil dan memukul kepalanya," ucap BA.

BA dibawa ke rumah sakit dan dioperasi. Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh orang tua BA ke polisi.

"Sekitar tanggal 20 bulan 9 saya dapat surat panggilan sebagai tersangka. Saya pun kaget. Saya dilaporkan karena melakukan pemukulan itu. Ini saya korban, kenapa saya tersangka," tutur BA.

Kasus Diambil Alih Polrestabes Medan

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan pelaku penusukan BA sudah ditetapkan sebagai tersangka juga. Tersangka itu bernama BS.

"Sampai saat ini berkasnya sudah P21, tinggal tunggu jadwal sidang," ucap Riko di Polrestabes Medan.

Riko mengatakan kasus yang menjadikan pedagang BA sebagai tersangka dilaporkan dari BS. Riko mengatakan kasus ini akan diambil alih Polrestabes dari Polsek untuk proses lebih lanjut.

"Itu untuk kasusnya kita tarik ke Polrestabes dan sedang didalami oleh rekan-rekan dari Satreskrim Polrestabes. Dan apabila kita tidak menemukan niat jahat dari saudara BA, maka kasus tersebut akan kita hentikan," jelas Riko.