Logo Tirainews.com

Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran di Pekanbaru Turun Drastis

Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran di Pekanbaru Turun Drastis
Zulhelmi Arifin

Tirainews.com - Penerimaan pajak hotel dan restoran di Kota Pekanbaru turun drastis. Penurunan akibat pandemi Virus Corona atau Covid-19 ini mencapai 50 persen lebih. 

"Kami sempat menembus Rp4 miliar setiap bulan. Bulan lalu, pendapatan kami Rp1 miliar. Restoran sempat tembus Rp11 miliar per bulan. Sekarang hanya Rp4,8 miliar. Luar biasa penurunannya akibat dampak Covid-19 ini," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis (14/5/2020). 

Pria yang akrab disapa Ami ini menyebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga memberikan stimulus terhadap wajib pajak di masa pandemi Covid-19 ini. Seperti penghapusan pajak hotel dan restoran, terhadap hotel-hotel dan restoran yang bekerja menanggulangi dampak Covid-19.

Kemudian penghapusan seluruh denda pajak, serta penundaan pembayaran pajak. "Misalnya, pengusaha yang terdampak. Ada pengusaha yang jatuh tempo pembayaran pajaknya pada bulan 3, 4, dan 5. Bisa diangsur di bulan berikutnya," jelasnya. 

Ia juga menyebut, tidak mungkin memaksakan wajib pajak untuk membayar. "Karena tidak mungkin kami paksakan saat ini. Omzetnya tidak ada. Apalagi mereka harus menggaji karyawan. Itu kira-kira kebijakan yang bisa diberikan pemerintah sekarang. Dampaknya sangat luar biasa," jelasnya.