Logo Tirainews.com

Pelaku Curas dan Penadah Dibekuk Reskrim Polsek Mandau

Pelaku Curas dan Penadah Dibekuk Reskrim Polsek Mandau

Tirainews.com - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau yang dikenal dengan pelaku jambret, dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Mandau pada Rabu (8/7/2020) di tiga lokasi yang berbeda.

Identitas diduga pelaku jambret tersebut yakni, AF (22) warga Jalan Abadi Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau dan ZY (20) warga Jalan Abadi Kelurahan Air Jamban, serta Z (19) yang diduga penadah, warga Jalan Pelita Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka setelah pihaknya menerima laporan dari seorang perempuan berinisial U (55) warga Jalan PLTD Nusantara Kelurahan Air Jamban, yang merupakan ibu dari MR (13), korban kejahatan yang dilakukan tersangka.

Dijelaskan Kapolsek, tindakan yang dilakukan tersangka terjadi di Jalan Desa Harapan Gang Polos Kelurahan Air Jamban  pada Selasa (7/7/2020) sekira pukul 18.00 Wib. Pada saat itu, pelapor sedang berada di rumah, kemudian datang teman korban atas nama I memberitahu bahwa korban telah dijambret oleh terlapor AF, mendengar hal tersebut pelaporan terkejut dan shock. 

Kemudian, tidak berapa lama datang masyarakat ke rumah membawa Korban dalam kondisi keadaan luka di sekujur tubuh. Lalu Korban menceritakan bahwa terlapor telah mengambil Handphone korban merk Oppo A5 dengan cara merampas dari tangan korban.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadhila, SIK melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Pada Rabu, (8/7/2020) sekira pukul 02.30 Wib, tim mengetahui bahwa tersangka sedang mengendarai sepeda motor ke arah jalan Lintas Duri-Dumai KM 16 Kulim.

"Tim Opsnal menghentikan tersangka AF dan melakukan penangkapan. Tersangka AF mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) bersama tersangka YZ. Kemudian Team melakukan pengembangan dan  berhasil menangkap tersangka  YZ dijalan Abadi Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, tepatnya di depan rumah warga pada saat sedang duduk," jelas Kapolsek.

Dari keterangan kedua tersangka, lanjut Kapolsek, hasil kejahatan berupa 1 unit Handphone merk Oppo A5 telah dijual kepada tersangka Z. Selanjutnya timnya kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Z di rumahnya di Jalan Pelita Kelurahan Gajah Sakti pada saat sedang duduk di teras rumahnya.

"Tersangka Z ini sebagai penadah, sebab telah membeli Handphone dari kedua tersangka pelaku penjambretan itu sebesar Rp1.000.000. Kini ketiga tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolsek Mandau.