Tirainews.com - Seorang pria berinisial RW (37) dibekuk oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis pada Senin (13/3/ 2023) sekira pukul 01.00 Wib. Pasalnya RW diduga telah melakukan tindak pidana pencurian Elektrik kabel diaeral PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Tersangka RW dibekuk atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 37 /III/2023/ SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 13 Maret 2023. Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 38 /III/2023/ SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 13 Maret 2023.
Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang dilakoni tersangka RW terjadi di Area Lokasi PT. PHR Kulim 79, kulim 62 dan kulim 40 Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis pada Minggu (12/3 2023) sekira pukul 08.00 wib.
Dari tangan tersangka, tim opsnal sat reskrim polres Bengkalis mendapati barang bukti berupa,1 Unit Gergaji Besi, 1 Unit Tang Warna Biru, 1 Unit Pisau Karter, Gulungan Kulit Kabel Warna Biru Dan Merah, Gulungan Kulit Kabel Warna Hitam serta Timah Bekas Bakaran Kabel Elektric.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza. SIK, MH menjelaskan, kronologis dibekuknya tersangka curat, berawal dari tentang maraknya laporan pencurian Elektrik kabel diarea lokasi PT. PHR. Kasat res pun memerintahkan opsnal Bko 125 Sat Reskrim Polres bengkalis untuk melakukan penyelidikan.
"Atas Laporan pencurian kabel itu, Minggu (12/3/2023) sekira pukul 17.00 wib Team opsnal BKO 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis dan pihak Security PT NPN melakukan penyelidikan diseputaran TKP di mana lokasi yang hilang tersebut," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan lanjut Kasat, pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 01.00 wib team opsnal Bko 125 Sat Reskrim Polres bengkalis bersama pihak Nawakara berhasil mengamankan 1 orang laki laki, yang mengaku bernama Riswandi alias Wandi. Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka. Dari hasil introgasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian Elektric kabel dibeberapa tempat area lokasi PT.PHR dengan cara mematikan pius yang ada dilokasi dan alat yang digunakan berupa gergaji besi, tang dan pisau karter.
"Kemudian sekira pukul 02.00 wib anggota melakukan penggeledahan dirumah tersangka, dari hasil penggeledahan ditemukan gergaji besi, tang dan pisau karter kemudian didekat rumah pelaku ditemukan kulit kabel yang telah dikupas dan isinya berupa tembaga telah dijual ke penampung atau pengepul," jelasnya.
Hasil keterangan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian Elektric kabel dilokasi area PT. PHR sebanyak 4 kali yakni, Lokasi kulim 79 pada hari Senin (06/3/2023), Lokasi kulim 62 pada hari Kamis (09/3/2023). Lokasi kulim 40 pada hari Sabtu (11/3/ 2023) dan Lokasi kulim (31/6/ 2022).
"Kini tersangka sudah dibawa ke BKO 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis yang berada di Duri guna penyidikan lebih lanjut, dan pria berinisial SN yang diduga sebagai penadah atas barang curian tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkasnya.