Logo Tirainews.com

Perbatasan untuk Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Rokan Hulu Diperketat

Perbatasan untuk Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Rokan Hulu Diperketat

Tirainews.com - Mengoptimalkan peran garda terdepan untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Babinsa Koramil 08 /Tandun, bersama Anggota polsek Tandun, Tim Kesehatan Kabupaten Rokan hulu, Dinas perhubungan, Satpol pp Kabupaten Rokan melakukan pendataan kepada seluruh warga pengguna jalan raya,  yang akan masuk wilayah kabupaten Rokan Hulu , seperti yang dilaksanakan, Rabu (15/7/2020).

Babinsa Koramil 08 /Tandun Kopda Musriadi bersama tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 akan lebih aktif melakukan pendataan warga. Bagi mereka yang baru datang dari luar kota yang terjangkit ataupun tidak, sebagai upaya pencegahan, dan apabila ditemukan maka dilakukan penanganan lebih lanjut oleh tim kesehatan medis.

Danramil 08 /Tandun Kapten Arm Alza Septendi dalam penekanan kepada Anggota mengungkapkan, warga yang baru datang dari perantauan, diperiksa suhu tubuh oleh petugas kesehatan dan pendataan informasi lokasi perantauan. Selanjutnya, akan diadakan karantina Mandiri. 

“Para perantau harus wajib lapor ke RT/RW, dan kalau ada gejala maka wajib lapor dulu ke puskesmas dan akan dipantau terus. Mereka juga wajib melakukan karantina diri selama 14 hari, tidak boleh menolak. Masyarakat yang nantinya akan melakukan pengawasan,” kata dia. 

Ia juga berpesan, kepada anggota yang setiap hari melaksanakan pengamanan dan pemantauan di pos Covid-19, agar para Babinsa di masing-masing desa maksimalkan dalam membantu penjagaan dan perketat pengawasan di setiap pos-pos jaga dan melakukan pendataan perantau, tetap utamakan faktor keselamatan dan keamanan diri, guna untuk melindungi diri dari adanya penyebaran virus corona.