Logo Tirainews.com

Polsek Kerumutan bersama Tim Gabungan Terapkan Sanksi di Tempat Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Polsek Kerumutan bersama Tim Gabungan Terapkan Sanksi di Tempat Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Tirainews.com - Polsek Kerumutan bersama tim gabungan gelar operasi yustisi protokol kesehatan. Pelanggar yang tak menerapkan protokol kesehatan disanksi denda dan kerja sosial.

Operasi yustisi diikuti oleh Kapolsek kerumutan Iptu Fajri Sentisa SH MH bersama TNI, Satpol PP, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri. Operasi itu juga dilakukan penindakan bagi pelanggar dengan melaksanakan sidang di tempat.

Sidang pelanggar protokol kesehatan ini sifatnya perorangan di Simpang Empat Pabrik Jalan Ekspan Sumatra, Kelurahan Kerumutan, Kamis (8/10/2020).

Kapolsek mengatakan bahwa dalam operasi itu para pelanggar dikenakan sanksi sesuai Peraturan Bupati Pelalawan dengan sanksi denda Rp50.000 atau kerja sosial. "Bagi yang tidak menggunakan masker akan didata identitasnya, diberikan peringatan, sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," terangnya.

Dari hasil data diatas pada pelaksanaan Operasi Yustisi ini terdapat 7 Orang yang mengikuti jalanya sidang, diantaranya diberikan Sanksi sosial sebanyak 5 orang, dan sebanyak 2 orang dikenakan sanksi berupa denda dengan nilai denda Rp100.000.

"Dikatakannya, operasi yustisi itu digelar serentak se-Indonesia, khususnya di Kecamatan Kerumutan Kegiatan tersebut berakhir Pukul 11.20 Wib dan berlangsung dengan tertib," terang Kapolsek lagi.