Logo Tirainews.com

Polsek Ukui Menggelar Operasi Yustisi Gabungan di Jalan Lintas Timur Kelurahan Ukui

Polsek Ukui Menggelar Operasi Yustisi Gabungan di Jalan Lintas Timur Kelurahan Ukui

Tirainews.com - Usai dilaunching, Operasi yustisi Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid 19, beberapa waktu lalu, Polsek Ukui telah melakukan gebrakan berupa Razia pelanggar Protokol Kesehatan bersama TNI dan juga Satpol PP setiap harinya di wilayah Kecamatan Ukui, Selasa (20/10/2020).

Kapolsek Ukui AKP Rifendi S Sos MSi bersama delapan personel Polsek Ukui dan Koramil 04/ Pangkalan Kuras turut mendampingi pelaksanaan Sidang Di tempat yang di laksanakan bersama oleh PN Pelalawan, Kejaksaan Negeri Pelalawan, dan Satpol PP Kabupaten Pelalawan serta Puskesmas Ukui di Jalan Lintas Timur Kelurahan Ukui.

Hasilnya, puluhan warga Ukui terjaring razia yustisi oleh tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 atau yang lebih dikenal dengan Teking Selanjutnya para pelanggar di kenakan sanksi berupa denda dan sanksi sosial untuk dilakukan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai dengan Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pelalawan No 63 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Di tempat tersebut sudah di siapkan tempat sidang yang dilengkapi dengan Hakim,  panitera dan jaksa selanjutnya pelanggar dapat membayar denda di loket pembayaran yang telah disediakan. Untuk sidang di tempat, pelanggar yang tidak mengenakan masker diberikan sanksi berupa denda sebesar 50 ribu rupiah atau sanksi sosial menyapu jalan/lingkungan lebih kurang selama 10 menit

"Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat agar lebih patuh terhadap Protokol Kesehatan. Dengan menggunakan masker saat diluar rumah sudah menjadi hal wajib untuk saat ini, menjaga jarak saat berkumpul, serta mencuci tangan sesering mungkin," kata dia.

Adapun hasil dari kegiatan operasi yustisi gabungan kali ini, beberapa masyarakat ada yang dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50.000 juga sanksi sosial membersihkan/menyapu jalan. Sanksi tersebut sesuai dengan hasil sidang yang langsung dilaksanakan ditempat oleh hakim.

"Harapannya dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat lebih memahami bahwa penggunaan masker saat di luar rumah itu sudah menjadi kewajiban. Sehingga penyebaran covid-19 di kecamatan ukui khususnya dapat kita cegah secara bersama-sama," tutup Kapolsek.