Logo Tirainews.com

Polisi Tangkap Satu Pelaku Perusakan Mobil Dinas Polisi Saat Unjuk Rasa Omnibus Law di Pekanbaru

Polisi Tangkap Satu Pelaku Perusakan Mobil Dinas Polisi Saat Unjuk Rasa Omnibus Law di Pekanbaru

Tirainews.com - Ditreskrimum Polda Riau mengungkap peristiwa tindak pidana perusakan mobil dinas Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan mengamankan satu orang pengunjuk rasa. Perusakam dilakukan Pada Kamis (8/10/20200) saat aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan kantor DPRD Riau.

Beberapa peserta pengunjuk rasa melakukan pengrusakan menggunakan batu dan kayu serta membalikkan satu unit mobil sedan Mitsubishi Lancer Sat PJR Ditlantas Polda Riau dengan nomor polisi 122516-IV yang parkir di halaman Hotel Tjokro Pekanbaru.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti CCTV, Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap salah satu orang pelaku atas nama Gugun.

"Tersangka bukan merupakan Mahasiswa Universitas Lancang Kuning (Unilak) melainkan berprofesi sebagai mekanik alat berat di Kabupaten Siak Sri Indrapura, Riau, dari rekaman video memperlihatkan tersangka melakukan pengrusakan mobil Dinas Sat PJR Ditlantas Polda Riau memakai jas Alamamater Universitas Lancang Kuning bersama dengan beberapa pelaku lainnya,"jelasnya saat gelar pers rilis di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Pekanbaru, Senin (12/10/2020).

Kapolda menjela, pada Rabu (7/10/2020) malam pelaku dan rekan lainnya berkumpul dan sepakat untuk mengikuti unjuk rasa setelah mendapat informasi akan adanya aksi unjuk rasa dari Group WA dari pemuda lingkungan tempat tinggalnya. Pelaku meminjam jas Alamamater Unilak milik temannya yang pernah kuliah di Unilak selanjutnya pelaku bersama tiga temannya berangkat menuju Pekanbaru dan bergabung dengan massa unjuk rasa dari Kampus Unilak menuju ke gedung DPRD Riau.

Pelaku juga sempat melakukan pelemperan terhadap petugas kepolisian yang sedang mengamankan unjuk rasa. Kemudian pelaku melihat satu unit mobil Dinas Sat PJR Ditlantas Polda Riau parkir di halaman Hotel Tjokro Pekanbaru, dan pelaku akhirnya menendang, melempar batu dan pemukulan dengan menggunakan kayu.

Tersangka telah mengakui perbuatannya, Pelaku kesal dan marah karena dibubarkan pihak Kepolisian sehingga melampiaskan kemarahan dengan cara merusak mobil sedan dinas Polisi. "Tersangka kita jerat dengan pasal 170 dan atau pasal 406 atau pasal 214 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan," tambahnya.

"Saat ini Kami dari Polda Riau melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, dan mengimbau kepada pelaku lainnya yang telah melakukan pengrusakan untuk segera menyerahkan diri," tegasnya.