Logo Tirainews.com

Polsek Pangkalan Kerinci Lakukan Operasi Yustisi Satgas Pemburu Teking Covid-19

Polsek Pangkalan Kerinci Lakukan Operasi Yustisi Satgas Pemburu Teking Covid-19

Tirainews.com - Mewaspadai penularan Covid-19 yang saat ini semakin melejit khususnya di Provinsi Riau karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi imbauan pemerintah tentang Protokoler Kesehatan Covid-19, Polsek Pangkalan Kerinci jalankan tugas dari Polda Riau, Rabu (23/9/2020).

Giat Sosialisasi Operasi Yustisi Satgas Pemburu Teking Covid-19 hari ini dipimpin langsung oleh AKP Novaldi S Sos M Si, Kapolsek Pangkalan Kerinci Polres Pelalawan.

AKP Novaldi menjelaskan, Polda Riau membentuk Satgas Pemburu Teking Covid-19 Operasi Yustisi dengan menegakkan aturan serta pasal-pasal yang diatur dalam Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia tentang Sanksi Pidana.

"Yang isinya setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan dan atau menghalangi Karantina Kesehatan yang mengakibatkan kedaruratan Kesehatan Masyarakat tertuang pada pasal 93 UU No.6 tahun 2018 serta Pasal 14 Ayat 1 tahun 1984 tentang ancaman pidana Menghalangi Pelaksanaan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, serta didukung oleh beberapa Pasal yang ada di KUHP bagi pelaksana tugas Sah dalam pelaksanan tugas dilapangan," terangnya.

Satgas Pemburu Teking Covid-19 Operasi Yustisi Polsek Pangkalan Kerinci akan terus bergerak menindak tegas dan memberikan sanksi bagi warga maupun pelaku usaha yang tidak patuh terhadap Protokoler kesehatan sesuai dengan Perundang- Undangan yang berlaku dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19 di masyarakat khususnya di wilayah Hukum Polsek Pangkalan Kerinci," tambahnya.