Logo Tirainews.com

Polsek Pangkalan Kerinci Sosialisasikan Satgas Pemburu Teking Covid-19

Polsek Pangkalan Kerinci Sosialisasikan Satgas Pemburu Teking Covid-19

Tirainews.com - Memutus rantai penularan Covid-19, Polsek Pangkalan Kerinci sosialisasikan Satuan Tugas (Satgas) Pemburu teking Covid-19. Sosialisasi dipimpin Kapolsek Pengkala Kerinci AKP Novaldi S Sos M Si, Ahad (20/9/2020) malam.

Kapolsek mengatakan, Polda Riau membentuk Satgas Pemburu Teking Covid-19 dengan menegakkan aturan serta pasal-pasal yang diatur dalam Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia tentang Sanksi.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan dan atau menghalangi Karantina Kesehatan yang mengakibatkan kedaruratan Kesehatan Masyarakat tertuang pada pasal 93 UU No.6 tahun 2018 serta Pasal 14 Ayat 1 tahun 1984 tentang ancaman pidana Menghalangi Pelaksanaan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, serta didukung oleh beberapa Pasal yang ada di KUHP bagi pelaksana tugas Sah dalam pelaksanan tugas dilapangan," ujarnya

Kabupaten Pelalawan sebagai urutan ke dua di Provinsi Riau jumlah Pasien Positif Corona terbanyak, sehingga AKP Novaldi S Sos MSi memimpin langsung giat Sosialisasi Operasi Yustisi Satgas Pemburu Teking Covid-19.

"Serta penindakan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci yang merupakan Ibukota Kabupaten," jelasnya.

Satgas Pemburu Teking Covid 19 Operasi Yustisi Polsek Pangkalan Kerinci akan terus bergerak menindak tegas dan memberikan sanksi bagi warga maupun pelaku usaha yang tidak patuh terhadap Protokoler kesehatan sesuai dengan Perundang- Undangan yang berlaku dalam upaya memutus rantai penularan Virus Corona di masyarakat khususnya di wilayah Hukum Polsek Pangkalan Kerinci.