Logo Tirainews.com

Angkutan Sampah Ilegal di Pekanbaru Terancam Dipidanakan

Angkutan Sampah Ilegal di Pekanbaru Terancam Dipidanakan
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi | Istimewa

Tirainews.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru akan mengambil langkah hukum atau pidana jika masih ada angkutan sampah ilegal yang beroperasi.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan, akan memberikan peringatan pertama saat mendapati angkutan ilegal beroperasi. Namun jika tidak ada niat jera, maka DLHK akan menyita dan memusnahkan peralatan serta melakukan proses hukum.

"Angkutan ilegal ini mengambil sampah lalu membuangnya ke pinggir jalan. Ini akan kita ambil langkah tegas, karena itu juga melanggar Perda ketertiban umum, dan undang-undang lalulintas karena membahayakan pengguna jalan," tegas Hendra, Kamis (6/1/2022).

Ia menjelaskan, oknum yang melakukan angkutan ilegal ini sering membuang sampahnya di  Kecamatan Bina Widya, Tuah Madani dan Payung Sekaki.

"Biasanya di Jalan Arengka II dan Jalan Air Hitam," jelasnya.

DLHK Kota Pekanbaru juga akan membentuk tim Gakkum untuk menjaga tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal. Tim ini terdiri dari petugas DLHK Pekanbaru, kepolisian, TNI, dan Satpol PP.

Gakkum ini akan menjaga TPS mulai dari jam 06.00 WIB hingga 09.00WIB malam. Hal ini untuk mencegah warga membuang sampah di lokasi itu. "Petugas dalam Gakkum ini akan mengawasi titik pembuangan sampah, sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB," kata Hendra. 

Hendra juga meminta agar petugas DLHK Pekanbaru tidak melakukan pungutan liar (pungli). Tindakan tegas akan diambil apabila ada pelanggaran tersebut.

"Apabila ada THL yang melakukan pungutan liar, akan disikat habis dan diberhentikan. Tidak ada pungli lagi, jangan coba-coba. Kita juga akan tindak tegas pihak ketiga yang bekerja tidak maksimal, akan kita sanksi," tegasnya.