Logo Tirainews.com

Pengen Enaknya Saja, IL Kabur Setelah Hamili Pacar

Pengen Enaknya Saja, IL Kabur Setelah Hamili Pacar
Ilustrasi penangkapan persetubuhan | jurnal jatim

Tirainews.com - Pemuda asal Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat berinisial IL (19) harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap polisi karena kabur usai menghamili pacarnya yang berusia 18 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo mengatakan, saat kasus tersebut dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Pelaku telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebelumnya memang pelaku sempat kabur setelah tahu kalau pacarnya hamil lima bulan," ujarnya, Selasa (11/1/2022).

Dian mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan pihaknya kepada IL yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, diketahui aksi persetubuhan itu dilakukan berulang kali.

"Pelaku dengan korban ini mengaku sudah pacaran tiga tahun," ungkapnya.

Aksi persetubuhan antara korban dengan tersangka, menurut Dian, diketahui dilakukan di wilayah Kecamatan Singaparna. Modusnya, tersangka membujuk dan merayu korban agar mau disetubuhi dan bila hamil akan dinikahi.

“Setelah tahu hamil malah pelaku ini kabur dan tidak menikahi korban. Proses hukum terhadap pelaku akan kami tegakkan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Sementara IL, mengaku dirinya memang sudah berpacaran selama 3 tahun dengan korban. Selama pacaran itu, aksi persetubuhan dilakukan pelaku kepada korban usai membujuk dan merayunya.

Aksi persetubuhan tersebut, diakui IL dilakukan di beberapa tempat, baik di rumah hingga kosan temannya yang ada di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya. “Keluarga mah boleh dinikahi, tapi harus cerai langsung sehari setelah nikah," singkatnya.