Logo Tirainews.com

Pemko Ajukan Pemerintah Pusat Hibahkan 18 Aset Eks Chevron Sejak 5 Tahun Lalu

Pemko Ajukan Pemerintah Pusat Hibahkan 18 Aset Eks Chevron Sejak 5 Tahun Lalu
Walikota Pekanbaru Firdaus | Dok. Pekanbaru.go.id

Tirainews.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengajukan ke pemerintah pusat agar menghibahkan 18 aset eks PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) sejak lima tahun. Sebab, aset-aset tersebut digunakan untuk pelayanan publik. 

Walikota Pekanbaru Dr Firdaus ST MT usai di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (27/1/2022) mengatakan, aset yang pernah digunakan PT Chevron merupakan milik negara. Setelah masa kontrak kerja habis pada 9 Agustus 2021, maka aset itu kembali ke negara.

Sekarang, aset itu menjadi milik BUMN yakni PT Pertama Hulu Rokan (PHR). Aset-aset eks PT Chevron yang digunakan Pemko Pekanbaru itu berstatus pinjam pakai. 

"Kami meminta ke pemerintah pusat agar aset itu dihibahkan, terutama tanah-tanah yang di atasnya bangunan pelayanan publik seperti Kantor Camat Rumbai, pelabuhan, dan sekolah. Dari lima tahun yang lalu, kami mengajukan untuk dihibahkan," sebutnya. 

Namun saat ini, hibah aset eks PT Chevron itu masih dalam proses. Hal yang diproses saat ini malah pinjam pakai. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syoffaizal, Senin (10/1/2022), mengatakan, pihaknya mengajukan pinjam pakai aset negara melalui SKK Migas. Seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah dilengkapi, termasuk surat dukungan dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

"Surat dukungan tentang keterangan yang menyatakan bahwa rencana pinjam pakai dan tidak mengganggu kegiatan operasional hulu minyak dan gas bumi. Surat dukungan dari PT PHR ini sebagai dokumen pendukung usulan persetujuan pinjam pakai yang akan diajukan oleh menteri ESDM selaku pengguna barang kepada menteri keuangan selaku pengelola barang," paparnya. 

Adapun 18 aset negara yang diajukan pinjam pakai ke SKK Migas adalah tanah Pelabuhan eks PT Chevron, bangunan kantor Camat Rumbai di Jalan Sembilang ujung (di samping gerbang pelabuhan), bangunan pelabuhan 1, bangunan pelabuhan 2, bangunan pelabuhan 3, tanah dan atau bangunan SDN 008 Rumbai, serta tanah dan atau bangunan SDN 009 Rumbai.

Kemudian, tanah dan atau bangunan SDN 149 di Kelurahan Lembah Damai, tanah dan atau bangunan SDN 150 di Jalan Patria Sari, tanah dan atau bangunan kantor Lurah Lembah Damai, Jalan Sembilang di Kecamatan Rumbai Pesisir, tanah land fill Jalan Pekanbaru-Minas di Kilometer 8 dengan luas lebih kurang 10 hektare untuk fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

Selanjutnya, tanah dan atau bangunan SDN 032 di Lembah Damai, tanah dan atau bangunan SMPN 06 di Jalan Camp, Jalan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Timur, Jalan Paus di Kecamatan Rumbai, tanah dan atau bangunan taman olahraga di Jalan Yos Sudarso, serta tanah Tempat Pemakaman Umum di bundaran Chevron Jalan Sembilang.