Logo Tirainews.com

Pelaku Curat di Duri Diringkus

Pelaku Curat di Duri Diringkus

Tirainews.com - Empat pelaku Pencurian dangan pemberatan (Curat) yang beraksi di wilayah Kota Duri, dibekuk tim opsnal Polsek Mandau, Rabu (12/2/2020) sekira pukul 17.50 Wib.

Identitas keempat pelaku curat tersebut yakni, RA (30) warga Desa Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, ZU (27) warga Desa Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan kabupaten Bengkalis, RO (35) warga Desa Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, RK (33) juga merupakan warga Desa Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi Sik menjelaskan, keempat pelaku curat yang berstatus pengangguran tersebut dibekuk, setelah adanya laporan ZF (29) warga jalan Abdul Manan desa Tambusai Batang Dui yang menjadi korban pencurian yang dilakukan para pelaku, pada Senin (10/2) pukul 03.00 wib dirumah korban.

Kapolsek juga menjelaskan, korban ZF mengetahui kejadian tersebut saat berada di Rokan Hulu yang mendapat telepon dari tetangganya bernama Misbah, bahwa rumah pelapor yang sudah ditinggal selama tiga hari dimasuki maling.

"Mengetahui hal tersebut, Selasa (11/2)  Pelapor langsung pulang ke Kota Duri, dan setelah dicek ternyata telah hilang 1 unit Laptop Merk Asus X441M, 1 unit mesin potong duduk merk Ryu Power Tools serie RC 0355-1, dan 1 unit Loudspeaker  merk Ariska warna kuning emas, serta pintu belakang rumah sudah dalam keadaan rusak. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian  sebesar lebih kurang Rp 7.000.000," jelasnya.

Dijelaskan Kapolsek, mendapat laporan tersebut, timnya diperintahkan melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Pada hari Rabu (12/02/2020) sekira pukul 17.50 Wib, tim berhasil menangkap 2 orang atas nama RA dan ZU yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah Korban dengan ditemukannya 1 Unit Laptop merek Asus milik korban yang akan dijual.

"Berdasarkan temuan tersebut, team kita melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya yaitu, 1 unit Speaker Aktif milik Korban yang keberadaannya diakui tersangka dirumah  RK. Kemudian RK berhasil ditangkap dirumah bersama 1 Unit Speaker yang sudah dibelinya dari  ZU seharga Rp. 400.000,-. Sedangkan mesin gerinda milik korban sudah dijual oleh RO dan masih dalam penyelidikan," jelasnya.

"Kini para tersangka dan barang bukti sudah di bawa Kapolsek Mandau. keempat tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tengtang Curat," pungkas Kapolsek Mandau.