Pekanbaru - Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di kawasan Pekanbaru, Senin (21/10/2024) dini hari. Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang terduga pelaku beserta 44 butir pil ekstasi dengan berbagai logo dan warna di parkiran KTV Grand Dragon, Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.
Menurut laporan yang disampaikan oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan terduga pelaku, Esvaldo Ardilo (23), di lokasi kejadian.
"Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 44 butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam kotak rokok di saku celana pelaku. Barang bukti tersebut terdiri dari 19 butir pil berwarna merah muda dengan logo Instagram, 14 butir berwarna kuning berlogo Minion, dan 11 butir berwarna hijau berlogo kodok," ujar AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, Senin (28/10/2024).
Selain pil ekstasi, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek iPhone dan sepeda motor Yamaha Nmax yang digunakan oleh pelaku. Esvaldo Ardilo kini telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Penyidikan akan terus kami lakukan untuk mengembangkan kasus ini dan mengungkap potensi jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Riau," tambah AKBP Boby.
Operasi ini menambah daftar pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Riau yang terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Provinsi Riau.
"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi ini sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," pungkas AKBP Boby.