Pencarian

Komisi I DPR Dorong RUU Antispionase Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Kamis, 03 September 2026 • 11:13:01 WIB
Komisi I DPR Dorong RUU Antispionase Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Rapat dengar pendapat Komisi I DPR dengan Kepala BIN membahas RUU Antispionase di Kompleks Parlemen, Jakarta.

TIRAINEWS.COM — Dorongan itu bukan tanpa dasar. Sejauh ini, satu-satunya payung hukum yang dianggap relevan adalah UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Namun, beleid itu dinilai tidak cukup spesifik untuk menjerat praktik spionase, baik konvensional maupun modern, yang kini kian terakselerasi lewat kanal digital.

Kekosongan Hukum yang Jadi Celah Aktivitas Asing

UU Intelijen Negara yang berlaku selama 15 tahun terakhir nyatanya tidak memuat satu pasal pun yang secara khusus mengatur soal spionase atau operasi intelijen asing. Kondisi inilah yang membuat usulan RUU Antispionase dianggap mendesak, bukan sekadar wacana akademik.

Nurul melihat lanskap keamanan siber dan persaingan geopolitik telah berubah drastis. Dalam era digital, kata dia, batas-batas fisik tidak lagi menjadi penghalang utama bagi operasi mata-mata. Ia memandang negara butuh instrumen hukum yang mampu menjangkau modus baru tersebut.

"Diperlukan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan negara, ada kepastian hukum dan perkembangan teknologi/dunia digital yang dapat menjadi alat untuk spionase di era digital, pastinya dengan tetap menjaga nilai-nilai demokrasi, tidak melanggar HAM, kebebasan pers dan kebebasan akademik," ujar Nurul kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

Ia menambahkan, "Karena UU yang ada belum secara spesifik mengatur tentang bentuk spionase konvensional maupun spionase modern. UU Intelijen Negara No 17/2011 tidak ada pasal tentang spionase/intelijen asing."

BIN Sejalan: Indonesia Jangan Terlalu Naif

Langkah politik Nurul Arifin sejalan dengan sikap Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra. Sepekan sebelum pernyataan Nurul, Herindra telah menyerukan urgensi regulasi serupa dalam seminar bertajuk "Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing" di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

Herindra menilai aktivitas spionase dan intervensi asing kerap bergerak di area abu-abu. Wilayah operasi yang samar ini, lanjut dia, sering kali tak tersentuh oleh instrumen hukum konvensional seperti hukum pidana umum maupun hukum administrasi.

"Indonesia jangan terlalu naif. Kita harus tetap terbuka, tetapi keterbukaan itu harus disertai kewaspadaan dan ketegasan dalam menjaga kepentingan nasional," ujar Herindra.

Pernyataan kepala BIN itu mengindikasikan kuatnya dukungan dari eksekutif terhadap gagasan legislasi yang tengah diperjuangkan parlemen. Dua institusi berbeda kini berada pada satu frekuensi yang sama.

Keseimbangan Antara Keamanan Nasional dan Demokrasi

Pertanyaan yang kemudian mengemuka di ruang publik adalah bagaimana sebuah UU antispionase bisa ditegakkan tanpa mereduksi kebebasan sipil. Kekhawatiran ini wajar, mengingat regulasi serupa di berbagai negara kerap menuai kritik lantaran berpotensi menjadi alat untuk membungkam jurnalis dan akademisi.

Nurul menegaskan bahwa prinsip tersebut integral dalam perumusan rancangan. Jaminan terhadap hak asasi manusia, kebebasan pers, dan kebebasan akademik disebutnya sebagai parameter yang tak bisa ditawar.

Senada, Herindra memberi catatan bahwa keterbukaan Indonesia terhadap dunia internasional tidak perlu dikurangi. Yang dibutuhkan hanyalah ketegasan dan kewaspadaan dalam menjaga kepentingan nasional.

Prospek Pembahasan di DPR

Nasib RUU Antispionase kini menunggu keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait skala prioritas Prolegnas. Sejauh ini, dorongan datang bukan hanya dari lintas fraksi di Komisi I, tetapi juga dari lembaga intelijen yang menjadi garda depan pertahanan negara.

Jika lolos ke prioritas, pembahasan diperkirakan melibatkan sejumlah kementerian terkait serta BIN sebagai pihak yang paling memahami karakteristik ancaman. Pertarungan sesungguhnya bukan pada kecepatan pengesahan, melainkan pada ketajaman redaksi pasal yang menentukan batas-batas antara operasi intelijen dan penegakan hak sipil.

Sumber: news.detik.com

Follow tirainews.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks