Pencarian

IASC Blokir 659.419 Rekening Penipuan hingga Agustus 2026, Ini Modus Terbanyak

Senin, 28 September 2026 • 07:41:32 WIB
IASC Blokir 659.419 Rekening Penipuan hingga Agustus 2026, Ini Modus Terbanyak
IASC memblokir 659.419 rekening penipuan hingga 31 Agustus 2026.

TIRAINEWS.COM — Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) memblokir 659.419 rekening terkait keuangan ilegal hingga 31 Agustus 2026. Angka itu setara 51,46 persen dari 1.276.688 rekening yang dilaporkan masyarakat sejak 22 November 2024. Korban maupun calon korban bisa melapor lewat sipasti.ojk.go.id atau iasc.ojk.go.id.

Badan Komunikasi Pemerintah melaporkan IASC telah menerima 668.441 laporan penipuan sepanjang periode yang sama. Laporan itu mencakup penipuan belanja, investasi, lowongan kerja, hingga penipuan lewat media sosial.

Dana yang berhasil diblokir mencapai Rp 771,2 miliar. Pemerintah juga mengklaim telah mengembalikan dana korban sebesar Rp 206 miliar.

Lima Modus Penipuan Terbanyak

Data per Agustus 2026 menunjukkan transaksi belanja jadi modus paling banyak dilaporkan. Berikut rincian lima modus utama yang masuk ke pemerintah:

  • Transaksi belanja: 119.494 laporan
  • Impersonation atau fake call: 65.914 laporan
  • Penipuan investasi: 32.738 laporan
  • Tawaran kerja: 29.373 laporan
  • Penipuan media sosial: 25.919 laporan

Selain rekening, pemerintah mencatat 159.472 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan. Nomor-nomor itu masuk ke dalam daftar pantauan otoritas.

Penindakan Satgas PASTI OJK

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK menerima 30.328 pengaduan. Sebanyak 26.729 di antaranya soal pinjaman online ilegal, 200 aduan gadai ilegal, dan 3.399 aduan investasi ilegal.

Otoritas menghentikan 1.222 entitas keuangan ilegal. Rinciannya: 951 pinjol ilegal, 27 gadai ilegal, 242 investasi ilegal, dan 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Cara Melapor jika Jadi Korban

Pemerintah membuka dua kanal pengaduan resmi untuk masyarakat yang menemukan atau mengalami penipuan transaksi keuangan:

  1. SIPASTI melalui sipasti.ojk.go.id untuk aduan aktivitas keuangan ilegal
  2. IASC melalui iasc.ojk.go.id untuk laporan penipuan transaksi keuangan

Badan Komunikasi Pemerintah mengimbau korban maupun saksi tidak diam. "Jika menemukan penipuan atau aktivitas keuangan ilegal, jangan diam. Laporkan melalui SIPASTI di sipasti.ojk.go.id atau IASC di iasc.ojk.go.id," tulis keterangan resmi @bakom.ri, Minggu (27/9/2026).

Waspadai Modus Berulang

Lima modus yang dilaporkan menunjukkan pola yang berulang: belanja online, panggilan palsu yang mengaku pihak resmi, tawaran investasi, lowongan kerja, dan akun media sosial. Masyarakat yang menerima tawaran mencurigakan sebaiknya memverifikasi lewat kanal resmi sebelum mengirim uang atau data pribadi.

Hingga kini belum ada informasi soal pembaruan jumlah laporan setelah 31 Agustus 2026. Data terbaru dapat diakses melalui kanal resmi IASC dan Satgas PASTI OJK.

Sumber: finance.detik.com

Follow tirainews.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks