Logo Tirainews.com

Satpol PP Pekanbaru Segel Bangunan di Okura Rumbai Pesisir

Satpol PP Pekanbaru Segel Bangunan di Okura Rumbai Pesisir
Foto : ist

Tirainews.com - Satpol PP Kota Pekanbaru menyegel satu unit bangunan di Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Senin (10/2/2020). Instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu turun bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). 

Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP, Quarte Rudianto mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran pemilik bangunan tak bisa menunjukkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kita tanya IMB-nya, mereka tak bisa tunjukkan. Makanya kita turun bersama Satpol PP untuk melakukan penyegelan," kata Quarte.

Selain tidak memiliki izin, bangunan yang akan dijadikan workshop tersebut, juga melanggar garis sempadan bangunan (GSB). Kata dia, pagar bangunan itu dibangun terlalu mendekat ke jalan.

"Selama belum mendapatkan IMB, pelaku usaha tidak dibenarkan membangun. Karena harus dicek dulu sama tim teknis. Sebab, kalau nanti salah bangun, kan repot," jelasnya.

Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto, menegaskan penyegelan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat ke DPM-PTSP. 

"Iya, kami segel sampai mereka punya IMB. Ini laporan dari masyarakat melalui DPM-PTSP diteruskan ke kami," kata dia.