Logo Tirainews.com

Remaja Perempuan Tewas di Kamar Hotel, Pria Diduga Teman Kencan Jadi Tersangka

Remaja Perempuan Tewas di Kamar Hotel, Pria Diduga Teman Kencan Jadi Tersangka
Ilustrasi (net)

Tirainews.com - Remaja perempuan berinisial SZ (17)ditemukan tewas di salah satu hotel di Bengkalis. HS (51), pria yang diduga teman kencan korban ditetapkan menjadi tersangka. 

Kepolisian Resor Bengkalis menyebutkan, sebelum ditemukan tewas, korban diduga menelan narkotika jenis ekstasi bersama seorang laki-laki. Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S I K, M H melalui Kasubag Humas AKP Buha Purba, S H mengatakan korban masuk ke kamar hotel sendirian. 

Di sana, korban sudah ditunggu oleh HS yang memesan kamar itu. Keduanya, menginap di kamar nomor 206. "Diketahui bahwa wanita tersebut masuk ke kamar hotel sendirian. Di mana dalam kamar telah menunggu HS dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Bengkalis. Menurut pengakuan HS, dia bersama korban mengonsumsi pil ekstasi, sehingga diduga kuat korban mengalami overdosis," ungkap Kasubag Humas, Sabtu (9/5/2020).

Menurut Buha, sejumlah saksi dimintai keterangan oleh pihak kepolisian di lokasi kejadian kemarin karena menemukan kejanggalan atas kematian korban. Hasil dari interogasi terhadap saksi-saksi ini didapati jika korban tewas akibat overdosis mengkonsumsi pil ekstasi yang diberikan oleh rekan kencannya HS.

"Dalam peristiwa ini, salah seorang rekan kencan korban yakni HS, ditetapkan tersangka. HS yang menurut pengakaunnya telah memberikan pil ekstasi kepada korban, tersangka ini juga janjian di hotel untuk kencan dan didahului menggunakan pil ekstasi," kata AKP Buha lagi.

Tak hanya itu saja, penyelidikan peristiwa tewasnya SZ ini, tim Satreskrim Polres Bengkalis juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka HS. Saat penggeledahan berlangsung, tim mendapati beberapa jenis pil psikotropika, diantaranya bermerk diazeopam.

"Hasil tes urine tersangka HS juga positif mengandung narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu," bebernya lagi.

Sebelum tewas, korban yang sudah mengonsumsi pil ekstasi, sempat ditinggalkan sendirian di kamar oleh tersangka HS, karena korban mengalami kejang-kejang dan membuat tersangka panik.

HS pulang ke rumahnya di Jalan Ahmad Yani dan mengambil obat jenis diazeopam (psikotropika 2mg) untuk diberikan kepada korban agar efek pil ekstasi mereda dan tenang, namun setelah meminum selama sekitar 10 menit korban tidak bergerak dan tersangka menghubungi ambulance.

Selain menetapkan tersangka, petugas juga menyita sejumlah bukti diantaranya, BH warna merah milik korban (terlepas dari tubuh korban), seprai hotel warna putih yang ada bercak darah, sisa bungkus obat psikotropika yang sudah digunakan merk diazeopam, 12 butir pil psikotropika yang belum dikonsumsi, celana dalam milik tersangka warna abu-abu, minuman beralkohol draft beer warna merah putih kandungan alkohol 4,9 persen, susu cair, urine dan tiga unit ponsel.

Tersangka HS akan dijerat Pasal 116 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan anak.