Logo Tirainews.com

Diduga Cemari Lingkungan, Komisi II Bersama DLH Ambil Sample Limbah di Kolam PKS PT PCR

Diduga Cemari Lingkungan, Komisi II Bersama DLH Ambil Sample Limbah di Kolam PKS PT PCR

Tirainews.com - Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis yang dinakhodai Arman AA bersama Komisi II Dewan Perwakilan Kabupaten Bengkalis (DPRD) meliputi, Rianto dan Adihan, turun ke lokasi kolam limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Permata Citra Rangau (PCR), di Jalan Gajah Mada KM 3,5 Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau Duri Kabupaten Bengkalis, Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 11.00 Wib.

Tim lab DLH Bengkalis bersama anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis turun untuk kali kedua  ke lokasi PKS PT PCR, ambil sample limbah yang merupakan keputusan hearing Komisi II dan DLH Kabupaten Bengkalis kemarin.

"Kita bersama turun lagi ke lokasi PKS PT PCR, ambil sample limbah baru disebabkan sample limbah yang diambil sebulan lalu, sudah kadaluarsa. Ini keputsan dari hearing bersama DLH Kabupaten Bengkalis, kemarin," ujar anggota Komisi II DPRD Bengkalis, Rianto kepada wartawan.

Dijelaskan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, proses pengambilan sample limbah baru diambil dari kolam limbah terakhir PKS PT PCR. Seterusnya, sample limbah cair dimasukkan ke dalam botol botol disimpan dalam box yang sudah standar dilengkapi dengan alat pengukur suhu.

"Proses pengambilan sample limbah oleh Tim DLH Bengkalis sudah sesuai standar umum pengambilan limbah yang mau dibawa ke lab," ujarnya.

Diceritakan Rianto, setelah sample limbah diambil,  berita acara pengambilan sample limbah diteken bersama para terkait yang bersoal dengan dugaan pencemaran lingkungan.

"Setelah selesai diambil, sample cair limbah PKS PT PCR langsung dibawa tim DLH Kabupaten Bengkalis ke lab di Pekanbaru, untuk diuji. Hasilnya butuh beberapa minggu dan paling cepat dua minggu lamanya, baru diketahui hasil uji lab sample limbahnya. Begitu hasil uji lab sample limbah cair PKS PT PCR diketahui, Dinas DLH Kabupaten Bengkalis bakal merilisnya", jelasnya.

Rianto juga menjelaskan, selama berada di lokasi PKS PT PCR,  terlihat sejumlah persoalan mengenai tata letak kolam kolam limbah cair pabrik diduga mencemari lingkungan ke media lingkungan, tak beraturan.

Mengenai masalah limbah, Komisi II sudah pernah survei kelapangan dan meninjau ke kolam akhir dan mengambil sample limbah. Lantaran belum ada hasil, Komisi II hearing Selasa pada Selasa (16/6/2020) kemarin. Di hearing itu DLH Bengkalis menjelaskan, limbah belum dibawa ke laboratorium untuk diuji.

Disepakati pengambilan sample limbah kembali bersama DLH Bengkalis dilengkapi dengan peralatan pengambilan sample limbah. Apabila, dalam uji nanti limbah ini mengandung unsur limbah B3. Ini jelas sangat berbahaya dan bisa merusak ekosistem lingkungan.

"Untuk itu diminta kepada dinas atau lembaga berwenang memberikan sanksi lebih tegas terhadap perusahaan. Hal ini menjadi Warning buat perusahaan pabrik kelapa sawit yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis, untuk mengikuti prosedur lingkungan yang ramah dan baik. Komisi II komitmen dan konsisten dalam menagani persoalan limbah ini," tandasnya.