Logo Tirainews.com

Empat Pelaku Pencuri Pipa Milik Chevron Dibekuk

Empat Pelaku Pencuri Pipa Milik Chevron Dibekuk

Tirainews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis membekuk empat pelaku pencuri pipa Flow Line milik PT Cevron Pasifik Indonesi (CPI) pada kamis (6/8/2020) di beberapa tempat berbeda. Keempat pelaku Curat tersebut yakni, JN (51) warga Jalan Pahlawan Perum Melati Indah Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupate Bengkalis, MS (27) warga Jalan Lintas Duri Dumai KM 4 Kulim desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan.

Selain itu, A (40) warga Jalan Rangau KM 17 desain Petani Kecamatan Bathin Solapan, AJ (45) warga Jalan Rangau KM 15 desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, 1 Unit tabung gas 3 kg, 1 unit setang potong, 1 unit selang warna merah hijau, 7 batang pipa flow line ukuran 4 ditemukan diTKP serta, Tabung las dan Seperangkat alat las potong.

Kapolres Bengkalis Hendra Gunawan SIK yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Adreie Setiawan, dalam keterangan press rilis yang digelar di Mapolsek Mandau, Senin (10/8/2020) menjelaskan, penangkapan para tersangka pelaku pencurian tersebut setelah adanya laporan dari PT CPI yang menjadi korban pencurian yang dilakoni para tersangka.

Dijelaskan Kapolres, kejadian pencurian yang dilakoni para tersangka terjadi di beberapa tempat. Yakni, dilokasi I Pematang 98 area Bekasap Desa Buluh Manis Kecamatan Bathin Solapan, Jum'at (26/8/2020) sekira pukul 09.00 Wib.

Lokasi II Cucut 03 area Bekasap desa Buluh Manis kecamatan Bathin Solapan pada Selasa (21/7/2020) sekira pukul 11.45 Wib, Lokasi III Mainroad Pinggir pada Kamis (11/7/2020) sekira pukul 00.15 wib.

Kapolres Bengkalis juga menjelaskan, penangkapan para pelaku Curat tersebut  berdasarkan informasi masyarakat, dan Team opsnal BKO 125 melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian pipa Flow Line. Dari hasil penyelidikan Team mendapat nama nama pelaku pencurian dan mengamankan MS dijalan Lintas Duri Dumai KM 5 Kulim Kamis (6/8/2020) sekira pukul 23.00 Wib.

"Dari hasil interogasi kalau MS melakukan pencurian tersebut bersama temannya berinisial JN. Kemudian pada jum'at  (7/8/2020) sekira pukul 01.00 wib team opsnal 125 polres Bengkalis dibantu pihak security PT. NPN melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JN dirumahnya," jelasnya.

Tersangka JN juga mengakui pernah melakukan pencurian pipa flow line dipematang bersama temannya berinisial A dan AJ. Tersangka A dan AJ berhasil diamankan sekira pukul 03.00 Wib dan mengaku ikut melakukan pencurian pipa Flaw Line di Pematang Pudu dan mendapat uapah masing masing Rp400.000.

Dari keterangan tersangka JN, bahwa Ia mengaku pernah juga melakukan pencurian pipa diarea kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis dan Kecamatan Kandis Kabupaten Siak di area milik PT CPI bersama temannya berinisial PE, UD, DY, AG, KL, SI dan AL.

"Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, sementara PE, UD, DY, AG, KL, SI, serta AL kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkas Kapolres Bengkalis.