Logo Tirainews.com

Dua Wanita Asal Mandau Dibekuk, Diduga Bandar Sabu dan Pil Ekstasi

Dua Wanita Asal Mandau Dibekuk, Diduga Bandar Sabu dan Pil Ekstasi

Tirainews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis membekuk dua orang wanita yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, Ahad (12/4/2020) sekira pukul 19.00 Wib. 

Dua wanita itu yakni, AG (30) warga Jalan Pertanian Kelurahan Duri Barat kecamatan Mandau dan DSM (22) warga Jalan Bakti Nusantara Kelurahan Babusalam Mandau. Kedua wanita itu dibekuk di sebuah rumah di Jalan Pertanian Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 5 paket sedang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu (Bruto keseluruhan 13,13 Gr),  2 butir Pil Extacy warna pink, 50 butir Pil Extacy  warna pink, 1 buah dompet warna hitam, 1 bungkus plastik pembungkus Shabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone oppo warna hitam, serta 1 unit Handphone warna silver.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto Sik menjelaskan, penangkapan kedua tersangka yang diduga sebagai bandar sabu dan pil ekstasi tersebut, berkat adanya laporan masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Ahad (12/4/2020) sekira pukul 18.00 Wib.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Bengkalis memerintahkan tim melaksanakan lidik di seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sekira  pukul 19.00 Wib,  tim berhasil menangkap tersangka AG dan DSM. 

Kemudian tim melakukan penggeledahan rumah tersebut dan ditemukan 5 paket sedang dan 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu, 2  butir Pil ekstasi warna pink, 50 butir Pil ekstasi warna pink serta barang bukti lainnya.

"Saat dilakukan  introgasi, tersangka AG menerangkan bahwa sabu tersebut didapat dari DSM dan Pil ekstasi didapat dari D yang masih DPO yang berdomisili di Duri. Saat tersangka DSM diintrogasi, DSM menjelaskan bahwa sabu tersebut didapat dari E (DPO) yang berdomisili di Pekanbaru," jelas Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, narkoba jenis sabu dan pil ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Duri Kecamatan Mandau. "Kini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kapolres Bengkalis.