Logo Tirainews.com

Dua Pelaku Curanmor di Duri Dibekuk

Dua Pelaku Curanmor di Duri Dibekuk
Foto : Parlin

Tirainews.com - Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau membekuk dua orang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), pada Jumat sore (10/1/2020) sekira 17.30 wib didua tempat berbeda.

Pelaku I yakni, NR (36) warga desa Tambusai Batang Dui kecamatan Bathin Solapan, dibekuk dijalan Alangwis desa Simpang Padang kecamatan Bathin Solapan kabupaten Bengkalis.

Pelaku II yakni,  AS (36) warga kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau, dibekuk dijalan Lintas Duri - Dumai KM 4,5 tepatnya didesa Pematang Obo kecamatan Bathin Solapan kabupaten Bengkalis Riau.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan satu Unit sepeda motor Honda Supra warna hitam.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi. Sik menjelaskan, kedua pelaku Curanmor yang dibekuk oleh timnya tersebut, atas laporan Hasanuddin (24) warga Gang Pelita II kelurahan Duri Timur kecamatan Mandau yang merupakan korban pencurian yang dilakoni kedua tersangka.

Korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor Supra NF125TD bernomor polisi BM 3915 EY warna hitam, pada Rabu (1/1/2020) sekira pukul 00.30 wib saat diparkirkan diteras rumah korban yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mandau.

"Atas laporan korban, tim kita melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Pada Jumat sore (10/1) sekira pukul 16.00, satu orang pelaku yakni, NR berhasil diamankan dijalan Alangwis saat hendak menjual sepeda motor hasil curian, dan NR berhasil diamankan beserta satu unit Honda Supra warna hitam," jelas kapolsek.

Saat dilakukan introgasi, lanjut kapolsek, tersangka NR mengaku bahwa dirinya disuruh oleh AS untuk menjualkan sepeda motor tersebut. Kemudian Teamnya melakukan pengembangan dan mencari tersangka AS.

"Pada pukul 17.30 Wib,  tersangka AS berhasil diamankan di jalan Lintas Duri - Dumai KM 4,5 didesa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Tersangka AS mengakui bahwa telah mengambil/mencuri sepeda motor tersebut di TKP yang kemudian diserahkan kepada tersangka NR untuk dijualkan," jelasnya.