Logo Tirainews.com

Polsek Ukui Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur

Polsek Ukui Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur

Tirainews.com - Unit Reskrim Polsek Ukui jajaran Polres Pelalawan amankan tersangka kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, Sabtu (31/10/2020) malam dikediamannya. Pelaku berinisial UC alias BR (37) warga Desa Ukui Dua.

 Penangkapan Tersangka UC alias BR ini atas laporan LT (16) selaku ibu dari korban AS (5), yang tidak terima atas perbuatan Pelaku UC alias BR yang melakukan pencabulan terhadap putrinya.

Peristiwa ini diketahui bermula pada Jumat sore (30/10/2020) sekira pukul 17.10 Wib. Saat itu korban As tidak mau mandi, namun setelah dibujuk oleh ibunya korban akhirnya mau mandi dengan syarat tidak mencebok kemaluannya dengan alasan perih.

Ibu korban sempat curiga dan langsung menanyakan kepada anaknya perihal perih yang dialami anaknya. Alangkah terkejutnya ibu korban saat mendengar pengakuan anaknya bahwa kemaluan korban perih akibat di gesek-gesek oleh kemaluan Tersangka UC alias BR. 

Masih menurut pengakuan korban, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 16.30 wib bermula saat korban bermain sepeda di depan rumah tersangka. Kemudian tersangka memanggil korban, setelah korban masuk ke dalam rumah, tersangka membawa korban ke kamar mandi untuk melancarkan aksi bejatnya.

Pelaku membuka celana luar dan dalam korban lalu menggesekkan kemaluan tersangka ke kemaluan korban AS (5). Tersangka sempat memberitahukan kepada korban bahwa kejadian tersebut jangan diberitahu kepada orang tuanya atau orang lain.

Mendengar pengakuan anaknya, AS yang tidak terima atas perlakuan tersangka terhadap anak perempuannya yang masih di bawah umur ini, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ukui untuk pengusutan lebih lanjut.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Ukui AKP Rifendis S Sos MSi langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk lakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap terduga pelaku. Pada malam harinya sekitar pukul 01.00 wib, tersangka UC alias BR berhasil diamankan saat berada di rumahnya yang berlokasi di Desa Ukui Dua tak jauh dari rumah korban, terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Ukui untuk dimintai keterangan.

"Penangkapan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, tersangka UC alias BR saat ini telah diamankan di Polsek Ukui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.