Logo Tirainews.com

Dua Pencuri Tas di SPBU Kulim KM 11 Ditangkap

Dua Pencuri Tas di SPBU Kulim KM 11 Ditangkap

Tirainews.com - Tim Unit Reskrim Polsek Mandau menangkap dua pria pengangguran yang diduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di dua tempat berbeda, Kamis (16/9/2020) sekira pukul 21.30 Wib.

Inisial kedua pelaku curat tersebut yakni, BS (23) warga Kulim KM 10 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, ditangkap di Jalan Lingkar Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan dan RR (31) warga Jalan Pipa Air Bersih Desa Balai Makam Kabupaten Bengkalis, ditangkap di Jalan Tegal Sari KM 4 Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis.

Dari tangan tersangka BS, petugas mendapati barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merek Genio warna Merah - Putih tanpa Nomor  Polisi milik tersangka BS, uang tunai sebesar Rp900.000, satu buah Dompet Kulit warna Coklat merek BaeLer, satu buah Handphone merek Nokia senter warna biru.

Kemudian dari tersangka RR, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1.500.000, satu buah dompet kulit warna Hitam, satu buah Handphone merek Nokia senter warna Biru.

Penangkapan kedua tersangka curat tersebut, atas laporan dari seorang pria berinisial M (42) warga Koto Alam Padang Ganting Sumbar yang merupakan korban kejahatan dari ulah kedua tersangka.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK menjelaskan, kronologis kejadian pencurian yang dialami korban terjadi pada Rabu (16/9/2020) sekira pukul 10.30 Wib tepatnya di SPBU yang berada di Jalan Lintas Dumai - Duri KM 11. Saat itu korban bersama istri dan anaknya berhenti hendak ke toilet yang berada di SPBU.

"Mobil ditinggalkan dalam keadaan terkunci, saat pelapor kembali ke mobil, pintu mobil tersebut sudah dalam keadaan tidak terkunci dan satu tas bermotif batik putih coklat yang berisi uang tunai sebesar lebih dari Rp8.000.000, Kartu ATM dan KTP Suami Istri sudah tidak lagi," jelas Kapolsek.

Berdasarkan laporan dari korban dan hasil penyelidikan di TKP, diketahui atau diperoleh informasi bahwa pelaku pencurian terhadap Tas Korban diduga adalah tersangka BS dan teman temannya. Sekira pukul 14.00 Wib, Tim Opsnal mencari tahu keberadaan BS di sekitar TKP, dan sekira pukul 21.30 Wib, tersangka berhasil ditangkap di Jalan Lingkar Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

"Hasil introgasi, tersangka mengakui bahwa ia telah melakukan Pencurian terhadap korban bersama dengan dua temannya berinisial D dan RR. Barang bukti yang berhasil ditemukan dari tersangka ialah berupa uang tunai sejumlah Rp900.000,- sisa uang hasil pencurian dari pembagian tersangka D kepada tersangka," jelasnya.

Dijelaskan Kapolsek, Timnya pun melakukan pengejaran terhadap tersangka RR dan D. sekira pukul 23.30 wib, tersangka RR berhasil ditangkap. Sedangkan tersangka D berhasil melarikan diri. Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka RR merupakan uang hasil pencurian yang telah dibagi oleh tersangka D.

"Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah di Mapolsek Mandau untuk proses lebih lanjut, dan tersangka D, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Kapolsek Mandau.