Logo Tirainews.com

Pelaku Curanmor di Jalan Lintas Duri - Dumai Dibekuk

Pelaku Curanmor di Jalan Lintas Duri - Dumai Dibekuk

Tirainews.com - Unit Reskrim Polsek Mandau membekuk seorang pria pengangguran  berinisial LN (26) warga jalan Lintas Duri - Dumai KM 15 Kulim desa Sebangar kecamatan Bathin Solapan kabupaten Bengkalis, pada Rabu (7/10/2020) sekira pukul 14.30 Wib.

Pasalnya, LN diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor). LN dibekuk dijalan Meranti Simpang Puncak KM 18 Kulim Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Dari tangan tersangka LN, petugas mendapati barang bukti berupa, 1 unit Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 warna Biru Hitam, dengan no Pol BM 4960 EL, No Rangka : MH1JBN11XEK010253 No Mesin : JBN1E-1010259 atas nama Z. 1 buah kunci sepeda motor Honda Supra X 125, 1 lembar STNK Asli Sepeda Motor Honda Supra X 125. 1 buah kunci T.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK menjelaskan, dibekuknya tersangka LN atas laporan dari S (38) warga desa Bonca Mahang kecamatan Bathin Solapan yang merupakan korban. S melaporkan bahwa sepeda motor Supra X 125 atas nama Z, telah hilang.

Dijelaskan Kapolsek, hilangnya sepeda motor Honda Supra X 125 milik Z diketahuinya korban saat bangun pagi pada Rabu (6/0/2020)  sekira pukul 06.00 wib yang berada dijalan Lintas Duri - Dumai KM 14 Kulim Desa Sebangar, tepatnya didepan Kantor Dishub Kecamatan Bathin Solapan  Kabupaten Bengkalis.

Pelapor mendapati bahwa kendaraan Sepeda Motor Honda Supra X 125 BM 4960 EL berwarna Biru Hitam, No Rangka : MH1JBN11XEK010253 dan Nomor Mesin JBN1E-101025259 Z telah hilang didalam rumah atau di TKP dan mendapati rumah Pelapor dalam keadaan rusak.

"korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 10.000.000," ujar kapolsek.

 Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau pun melakukan penyelidikan terhadap Pelaku pencurian itu. Berdasarkan informasi di TKP, diketahui bahwa Pelaku pencurian sepeda motor milik Korban tersebut diduga adalah tersangka LN.

Kemudian Team Opsnal melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan sekira pukul 14.30 wib tersangka berhasil diamankan dijalan Meranti Simpang Puncak KM 18 Kulim Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan. Hasil introgasi,  tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian sepeda motor milik Korban.

Selanjutnya Team Opsnal meminta tersangka menunjukkan posisi sepeda motor korban yang dicurinya tersebut dan setelah sepeda motornya berhasil ditemukan, kemudian dicocokan dengan STNK milik Korban, dan benar bahwa sepeda motor yang ditunjukkan tersangka  adalah benar milik Korban.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap motor tersebut, ditemukan 1 buah Kunci T didalam Jok sepeda motor yang sengaja disimpan oleh tersangka didalam Jok sepeda motor itu. Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dan tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan," pungkas Kapolsek Mandau.