Logo Tirainews.com

Hendak Mengantar Pil Extacy, Bandar dan Penghubung di Duri Dibekuk

Hendak Mengantar Pil Extacy, Bandar dan Penghubung di Duri Dibekuk

Tirainews.com - Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau membekuk dua pelaku nakotika jenis pil Extacy, Senin (27/1/2020) malam. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Tersangka pertama seorang pria berinisial MY (19) warga Jalan Bathin Betuah Kelurahan Pematang Pudu. MY diduga sebagai bandar narkoba jenis pil Extacy tersebut, dibekuk di VIP Karauke, di Jalan Hang Tuah Duri.

Tersangka kedua seorang wanita berinisial BP (26) warga Kelurahan Air Jamban. BP yang diduga sebagai penghubung, perantara atau pencari pembeli ini, dibekuk di salah satu kamar kos di wilayah Kota Duri.

Dari tangan kedua tersangka, team opsnal polsek Mandau mendapati barang bukti berupa, 3 butir diduga Narkotika jenis Pil Extacy warna merah jambu merek P dengan berat Bruto 0.76 gram, 2 helai tisu warna putih pembungkus pil Extacy, 1 bungkus kotak rokok U Mild warna abu abu, 1 unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi, serta 1 Unit handphone yang disita dari tersangka BP.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi.Sik menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut atas perintahnya kepada teamnya untuk melaksanakan lidik terhadap peredaran narkoba di seputaran Jalan Hang Tuah Duri.

Dari hasil lidik, teamnya berhasil menangkap 1 orang tersangka Penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Extacy berinisial MY. "Penangkapan tersangka MY dilakukan saat tersangka datang ke TKP dengan tujuan mengantarkan Narkotika yang telah dipesan teman dari tersangka II (BP), dan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka I adalah 3 butir diduga Narkotika jenis Pil Extacy serta alat pembungkus dan sepeda motor," jelasnya.

Saat dilakukan introgasi, lanjut kapolsek, tersangka MY menerangkan kalau Ia disuruh mengantarkan pil Extacy yang dipesan oleh tersangka BP karena dipesan oleh pembeli.

"Team kita langsung melanjutkan pengejaran terhadap tersangka BP, dan di kamar kost tersangka BP berhasil diamankan satu unit handphone milik tersangka. Kini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Kompol Arvin.