Logo Tirainews.com

Hendak Transaksi Sabu, Pria Ini Dibekuk Unit Reskrim Mandau

Hendak Transaksi Sabu, Pria Ini Dibekuk Unit Reskrim Mandau

Tirainews.com - Pria berinisial FA (28) warga Jalan Jendral Sudirman Gang Trisakti Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau, tak berkutik saat dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Mandau, Senin (17/8/2020) sekira pukul 20.30 Wib. Pasalnya, FA diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kota Duri.

Tersangka FA dibekuk di Jalan Hangtuah tepatnya di depan gedung LAMR Kelurahan Batang Serosa Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Dari tangan tersangka FA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 5 paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,9 gram, 1 bungkus plastik klip besar yang berisikan plastik klip kecil pembungkus Shabu, 1 buah sedotan air mineral sebagai sendok Sabu, 1 unit Handphone Android Readme 7 warna Hitam, 1 buah tas pinggang warna Biru, 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Silver dengan Nomor Polisi BM 4892 DAO.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka FA pada Senin (17/8/2020), setelah Team Gabungan Polres Bengkalis dan Polsek Mandau mendapat informasi bahwa tersangka FA akan melakukan transaksi narkoba jenis Sabu.

Mendapat informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan sekira pukul 20.00 wib. Kemudian Team melakukan pengintaian terhadap tersangka. "Tersangka FA merupakan target operasi,  sekira pukul 20.30 wib tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti 5 paket diduga Narkotika jenis Shabu didalam tas pinggang milik tersangka," jelas Kapolsek.

Saat dilakukan introgasi, lanjut kapolsek, tersangka mengakui perbuatannya sebagai bandar atau kurir dalam tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu tersebut, dan kemudian dilakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika tersangka, namun belum berhasil dan masih dalam penyelidikan.

"Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas kapolsek Mandau.