Logo Tirainews.com

Tiga Pelaku Narkorba Pil Extacy dan Sabu Dibekuk

Tiga Pelaku Narkorba Pil Extacy dan Sabu Dibekuk

Tirainews.com - Berdasarkan informasi dari masyarakat, tiga orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana narkoba jenis pil Extacy dan sabu sabu, dibekuk oleh tim opsnal polsek Pinggir di wilayah Jalan Dusun Suka Maju Gang Setia Desa Sungai Meranti, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (5/2/2020).

Identitas ketiga tersangka yakni, HN (38)  warga Jakarta Timur, DS (37) warga dusun Sika Maju desa Sungai Meranti dan RD (37) warga Tanjung Kasau Batu Bara Sumut.

Dari ketiga tersangka, tim opsnal polsek Pinggir mendapati barang bukti berupa, 2 butir Narkotika jenis pil ekstacy warna unggu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat kotor +- 0,85 gram, 1 unit Handphone merk Samsung Android warna hitam yang disita dari tersangka HN.

Kemudian 3 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor +- 2,20 gram, terdiri dari 2 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,01 gram dan 0,97 gram dan 1  paket kecil berat kotor 0,22 gram, Uang hasil penjualan narkotika jenis sabu  Rp.300.000, 1  buah sendok pipet, 1 kantong plastik berisi plastik bening pembukus sabu, 1 buah kotak rokok merk Dunhill, serta  2  unit Handpohone merk Xiomi dan nokia yang disita dari tersangka DS. Dua unit Handphone merk Samsung dan Seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu, disita dari tersangka RD.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto Sik melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman V W A Sianipar menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka, berkat adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba diwilayah hukum polsek Pinggir tepatnya diwilayah dusun Suka Maju desa Sungai Meranti.

"Mendapat informasi tersebut, team kita melakukan penyelidikan dan ditemukan gerak gerik pelaku yang sangat mencurigakan didaerah Dusun Suka Maju Gang Setia Desa Sungai Meranti. Sekira pukul 13.00 wib, anggota kita melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) dengan pelaku, sedangkan anggota team opsnal liannya mengawasi. Sekira pukul 13.45 WIB anggota opsnal mendatangi kembali TKP I dan menjumpai pelaku yang mengaku berinisial HN saat pelaku menyerahkan barang bukti berupa 2 (dua) butir pil ekstacy dari tangan kanannya," jelasnya.

Kapolsek Pinggir juga menjelaskan, saat dilakukan introgasi oleh timnya terhadap tersangka HN, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut diperolehnya dari AR di Dumai. Selanjutnya team opsnal lainnya merapat ke TKP I dan mencari AR didalam kamar yang ada di rumah / Mess tersebut, namun AR tidak ditemukan.

Dijelaskan kapolsek, saat teamnya mencari AR tepatnya di dalam kamar belakang timah / Mess tersebut, ditemukan DPO Kasus Narkoba atas nama DS bersama dengan RU. Dan dari tersangka DS ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk Dunhill yang berisikan 3 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 1 buah sendok pipet dan 1 kantong plastik berisi plastik bening pembukus sabu.

Masih kata kapolsek, saat teamnya melakukan introgasi, tersangka DS menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari S diwilayah Kandis yang akan dijual/ diedar oleh tersangka. Kemudian di dalam kamar rumah / mess tersebut team opsnal menemukan seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu dan tersangka Ru menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan alat hisap tersebut baru digunakan kedua tersangka untuk mengisap narkotika jenis sabu.

"Ketiga tersangka dan barang bukti  sudah diamankan dipolsek Pinggir untuk proses lebih lanjut. Dan tersangka AR dan S, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkas kapolsek Pinggir.