Logo Tirainews.com

Pencuri Handphone di Duri Dibekuk, Ini Pelakunya

Pencuri Handphone di Duri Dibekuk, Ini Pelakunya

Tirainews.com - Tim Opsnal BKO Reskrim 125 Polres Bengkalis, membekuk pria berinisial YW (29) warga Gaya Baru Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Jumat (7/8/2020) sekira pukul 00.30 wib. YW diduga telah melakukan aksi pencurian sebuah Handphone.

Dari tangan tersangka YW, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit handphone merk VIVO y81 warna hitam dengan imei 1 : 867858042941933 imei 2 :  867858042941925.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK membenarkan penangkapan tersangka YW yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan di sebuah warung Bandrek Medan di Jalan Sudirman Kota Duri.

Dijelaskan Kapolsek, kronologis pencurian yang dilakukan tersangka YW tersebut terjadi pada Jumat (5/8/2020) sekira pukul 16.00 Wib. Saat itu pelapor/korban benama Edi Ramdhan (56) warga Kelurahan Air Jamban, sedang beristirahat sambil bermain Handphone di warung bandrek Medan yang kemudian pelapor pun tertidur di warung itu.

Sekira pukul 16.30 Wib, pelapor dibangunkan oleh Saksi 1 dan memberitahu bahwa Handphone pelapor dibawa orang. Lalu pelapor mengecek Handphonenya ternyata sudah tidak ada. Dengan kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke kantor Polsek Mandau guna penyelidikan lebih lanjut. Setelah mendapat laporan tersebut, Tim BKO Reskrim 125 melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, Kanit Pidum dan tim opsnal BKO Reskrim 125 berhasil mengamankan 1 laki-laki yang mengaku bernama YW di rumahnya di Jalan Gaya Baru Kelurahan Duri Timur  Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

"Dari Hasil Interogasi YW mengaku telah mengambil HP milik Korban yang berada dijalan Jenderal Sudirman Kelurahan AirJamban. YW juga mengaku Kalau  pencurian tersebut dilakukan bersama temannya berinisial ZL," jelas Kapolsek.

Pelaku pun akhirnya menunjukkan bahwa Handphone curiannya berada di rumahnya, lalu tim Opsnal Mengambil Barang Bukti di rumah tersangka YW yang selanjutnya Handphone tersebut disamakan dengan kotaknya, ternyata memang benar milik korban.

"Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, dan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, dan tersangka ZL kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkas Kapolsek Mandau.