Logo Tirainews.com

Polsek Ukui Tangkap Terduga Pengedar Narkoba

Polsek Ukui Tangkap Terduga Pengedar Narkoba

Tirainews.com - Polsek Ukui Resor Pelalawan telah menangkap satu orang diduga bandar atau pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (9/9/2020) malam.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kapolsek Ukui AKP Rifendi S Sos M Si mengatakan, dari penangkapan itu berhasil diamankan Barang Bukti (BB) sabu seberat 1,28 gram dan daun ganja kering seberat 3,72 gram. 

"Adapun kronologis penangkapan bandar/ pengedar Narkotika itu berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa sering adanya transaksi Narkoba di simpang Andan Desa Ukui Dua," ujar Kapolsek. 

Kemudian Kapolsek Ukui memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Budi Indra SE MH dan Kanit Intel Ipda Deddy H C Tobing untuk melakukan penyelidikan, pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 sekira Pukul 19:15 Wib. Tim yang dipimpin oleh kanit reskrim berhasil mengamankan satu orang tersangka diduga bandar atau pengedar dengan inisial PL (42) bersama barang bukti di simpang andan. 

"Atas laporan masyarakat, kita berhasil mengamankan pelaku narkotika jenis sabu. Dari penangkapan itu juga berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,28 gram," kata Kapolsek. 

Ada pun Barang Bukti (BB) 1,28 gram Sabu 5 paket, 2 bungkus daun ganja kering seberat 3,72 gram, alat hisap sabu, 2 plastik bening (tempat sabu), 34 lembar Kertas linting tembakau, dan Uang tunai sebesar Rp3.000.000 yang disimpan didalam tas sandang pelaku. 

Kata Kapolsek, barang harapan tersedia didapat dari tersangka barang tersebut dibeli dari Inisial PR (DPO). "Tersangka berikut BB sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1), Jo Pasal 111 Ayat (1), Jo Pasal 112 Ayat (1)  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 4 hingga 12 tahun Penjara," tutup Kapolsek.