Logo Tirainews.com

BNN Riau Ringkus Dua Terduga Kurir Narkoba, Ini Kronologisnya

BNN Riau Ringkus Dua Terduga Kurir Narkoba, Ini Kronologisnya

Tirainews.com - BNN Riau ringkus dua terduga kurir narkoba pada 26 September 2020 lalu. Dari terduga kurir itu diamankan narkoba jenis sabu dan eksta.

Kepala BNN Riau Brigjen Pol Drs Kenedy menjelaskan, pasangan kurir berinisial SP (29) dan VlS (24) ditangkap membawa 1 Kg sabu-sabu dan 484 butir pil ekstasi yang akan dibawa ke Kota Samarinda menggunakan pesawat. 

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika disalah satu hotel yang ada di kota Pekanbaru, kemudian tim jajaran dari BNN Riau langsung melakukan penyeledikan," kata Kenedy, Selasa (29/9/2020). 

Ia menjelaskan, pada hari penangkapan, sekira pukul 14.00 Wib kedua tersangka hendak melakukan chek out dari hotel. Tim pemberantasan BNNP Riau langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. 

"Pada saat digeledah ditemukan narkotika jenis Sabu-sabu dan Pil Ektasi warna hijau merk Clover yang dililitkan di pinggang kedua tersangka," ungkapnya. 

Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sudah 3 kali membawa narkotika jenis sabu-sabu dan pil ektasi. Menurut pengakuan tersangka SP, narkotika jenis shabu dan pil ektasi di antar oleh L (DPO) ke hotel. 

Tersangka SP mengambil narkoba ke Pekanbaru atas perintah dari W yang saat ini berada di lapas Pekanbaru. Dari pengakuan pelaku mendapat upah Rp45.000.000.

"Kedua tersangka kurir narkotika berasal dari luar daerah Kota Pekanbaru, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 Undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.