Logo Tirainews.com

Agen dan Pembeli Togel di Duri Dibekuk

Agen dan Pembeli Togel di Duri Dibekuk

Tirainews.com - Tim Unit Reskrim Polsek Mandau membekuk lima orang pria yang diduga sebagai pelaku judi jenis Togel, Ahad (10/1/2021) sekira pukul 16.00 wib di Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau.

Identitas kelima tersangka pelaku judi Togel tersebut yakni, HPS (46) warga jalan Gajah Mada kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir diduga sebagai agen/penulis Togel.

D (45) warga Padang Pariaman Sumbar, GPT (44) warga jalan Air Bersih Kota Dumai, PYG (39) warga jalan Damai Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir, serta HP (57) warga jalan Gajah Mada Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, 1 lembar Kertas rekapan nomor togel, 2 buah Pena, Uang hasil taruhan Togel sejumlah Rp. 245.000, 1 unit Handphone Samsung warna Putih.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK  melalui kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK membenarkan penangkapan kelima pria pelaku judi jenis Togel tersebut.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat  Teamnya melakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap permainan Judi jenis Togel.  Berdasarkan informasi, di warung yang berada di pinggir jalan Sudirman Kelurahan Talang Mandi kecamatan Mandau, bahwa tersangka HPS menjalankan Judi jenis Togel (agen Togel).

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Teamnya pun melakukan pengintaian terhadap tersangka HPS di TKP, dan sekira pukul 16.00 wib, kemudian dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka HPS.

"Hasil penggeledahan ditemukan 1 lembar Kertas rekapan nomor togel milik tersangka HPS serta Uang hasil taruhan Togel sejumlah Rp. 245.000 yang dikantongi tersangka serta 1 unit Handphone Samsung warna Putih sebagai alat transaksi Togel," jelas kapolsek.

Berdasarkan keterangan tersangka HPS, bahwa 4 orang yang juga ada di TKP tersebut yakni, D, GPT, PYG dan HP, adalah sebagai pemasang taruhan Judi jenis Togel yang dijalankan tersangka HPS. 

Hasil introgasi tersangka 1, 2, 3, 4 dan 5, masing-masing mengakui perbuatannya dalam Tindak Pidana Judi jenis Togel tersebut.

"keterangan tersangka HPS, bahwa uang taruhan dan rekapan nomor Judi Togel yang dijalankannya selalu disetorkan kepada RNG sebagai bandar Judi Togel tersebut. Kini para tersangka dibawa ke Polsek Mandau untuk diserahkan ke penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut dan RNG kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkas Kapolsek Mandau.