Logo Tirainews.com

Bejat, Pria di Mandau Ini Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Bejat, Pria di Mandau Ini Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Tirainews.com - Pria berinisial PB warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau, tak berkutik saat diamankan oleh Tim Opsnal polsek Mandau Polres Bengkalis, pada Senin (5/4/2021) sekira pukul 16.00 wib.

Pasalnya, PB diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial F. Tersangka PB diamankan oleh petugas saat tengah asyik ngopi di sebuah warung kopi yang berada di Jalan Desa Harapan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK membenarkan penangkapan tersangka pelaku pencabulan tersebut.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan tersangka pelaku cabul tersebut, setelah pihaknya menerima laporan dari seorang perempuan berinisial A yang merupakan  keluarga korban. Masih kata kapolsek, pencabulan yang dilakukan tersangka PB terhadap F, terjadi pada bulan Januari 2021 dihotel Grand Zuri yang berada di Jalan Hangtuah Duri.

Kronologis kejadian tersebut bermula sebelumnya korban yang merupakan Keponakan Kandung dari pelapor mendapat informasi, bahwa korban telah mengalami persetubuhan.

Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung menanyakannya kepada korban, dan menurut keterangan korban bahwa benar ia nya telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh terlapor di TKP, yang mana menurut cerita dari korban, bahwa terlapor menjemput korban dan membawanya ke TKP dengan menjanjikan akan membelikan jajanan/makanan untuk korban, lalu terlapor pun melakukan  persetubuhan terhadap Korban.

Namun setelah terjadi, terlapor tidak  membelikan jajanan atau makanan yang kemudian membuat korban kesal dan akan meninggalkan terlapor, akan tetapi saat akan keluar dari kamar, terlapor mengancam apabila korban tidak mau melayani terlapor, maka korban diminta untuk mengembalikan uang yang pernah diberikan oleh terlapor, mendapat ancaman itu, korban pun mengurungkan niatnya untuk pergi, dan akhirnya terlapor kembali melakukan persetubuhan dengan Korban di TKP.

"Atas kejadian tersebut, pelapor pun merasa tidak senang dan melaporkan kejadian itu pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut kapolsek, timnya pun melakukan  penyelidikan terhadap pelaku/tersangka. Pada Senin  (05/4/2021), sekira pukul 16.00 Wib, Teamnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka PB.

"Kini tersangka sudah di Polsek Mandau guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolsek Mandau.