Tirainews.com - Sanggup Daulay (47) warga jalan Tribrata RT 04 RW 08 kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau, tak berkutik saat diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Mandau pada Senin (21/3/2022) sekira pukul 22.00 wib.
Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai pengajar tersebut, diduga telah melalukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo SIK membenarkan kejadian tersebut. Kapolsek juga menjelaskan, penangkapan tersangka pelaku pencabulan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/75/III/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, yang dilaporkan Silma Sari (35) yang merupakan orang tua korban, warga jalan Obor Utama Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
"Korban berinisial ZLD (9) yang merupakan pelajar dan diperkuat oleh sejumlah saksi," jelas kapolsek.
Kapolsek juga menjelaskan, kronologis kejadian terjadi pada Rabu (16/3/2022) sekira pukul 09.00 wib, di Sekolah MI kelas 3 Sumayyah yang berada dijalan Baiturrahman, korban ZLD dicabuli oleh terlapor SANGGUP DAULAEY.
"Mendapat laporan tersebut, pada Senin (21/3/2022) tim kita langsung mengamankan tersangka Sanggup Daulay. Selanjutnya terlapor di Proses Unit PPA Reskrim Polsek Mandau dan dilakukan interogasi. Hasil interogasi terlapor mengakui mengakui perbuatannya," jelasnya.
"Kini tersangka dan barang bukti sudah di mapolsek Mandau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas kapolsek Mandau.