Logo Tirainews.com

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Kabupaten Bengkalis Berurusan dengan Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Kabupaten Bengkalis Berurusan dengan Polisi

Tirainews.com - Entah apa yang memasuki pria berinisial AE (45) warga Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis ini. Ia diduga mencabuli anak di bawah umur yang tak lain keponakannya sendiri. 

AE tak berkutik saat diamankan oleh Opsnal Polsek Mandau. Tersangka AE diamankan di Jalan Hantuah Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, tepatnya di kantin Masjid Arafah Duri, Selasa (18/2/2020) sekira pukul 16.00 Wib.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi Sik menjelaskan, penangkapan tersangka AE, setelah pihaknya menerima laporan dari ayah korban berinisial AL (44). Dari laporan itu, tersangka AE telah mencabuli Bunga (11) (bukan nama sebenarnya) berulang kali.

Perbuatan tidak senonoh itu terungkap setelah MAR yang merupakan adik pelapor menyuruh pelapor untuk datang ke rumahnya pada Sabtu (28/12/2019). Sesampainya pelapor di rumah MAR, MAR menceritakan bahwa Bunga telah dicabuli oleh tersangka AE.

"Kejadian cabul itu diketahui MAR karena curiga melihat sikap korban yang tidak seperti anak lainnya. Kemudian korban bercerita kalau selama ini korban telah dicabuli oleh terlapor secara berulang kali dan tidak diketahui lagi berapa banyak terlapor malakukannya," jelasnya.

AE mencabuli Bunga di rumahnya di Desa Simpang Padang. Atas laporan itu, Kapolsek Mandau menyebut, timnya melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Selasa (18/22020) sekira pukul 16.00 Wib, tim Opsnal berhasil menangkap tersangka AE tanpa perlawanan.

"Tersangka AE dikenakan pasal pencabulan. Pasal 82 Undang undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Kapolsek Mandau.