Logo Tirainews.com

Polsek Bunut Laksanakan Mediasi Terhadap Warganya

Polsek Bunut Laksanakan Mediasi Terhadap Warganya

Tirainews.com - Polsek Bunut melaksanakan mediasi di kantor Desa Kuala Semundam Kecamatan Bandar Petalangan antara N als Tio Cs dan MR als Heru Cs yang fasilitasi oleh pihak Desa Kuala Semundam terkait tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada hari Ahad (6/6/2021) sekira pukul 01.15 wib didepan toko Yanti Jalan Lintas Timur Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Rabu (9/06/2021).

Perkelahian ini dipicu permasalahan dendam lama pada waktu Masa Orientasi Siswa ( Mos ) antara senior dan junior. Hadir dalam kegiatan mediasi antara lain anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Camat Bandar Petalangan, Kapolsek Bunut AKP Rokhani, Danramil 03 Bunut yang diwakilkan oleh Serda Dodi Aritonang dan tokoh masyarakat lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Bunut AKP Rokhani meminta, kepada kita semua yang hadir pada mediasi ini sama-sama untuk menyelesaikan permasalahan bukan untuk memperkeruh permasalahan selain itu juga kita yang hadir disini untuk dimediasi dengan hati dan kepala dingin agar diperolehnya solusi yang terbaik dalam penyelesaian permasalahan kedua belah pihak.

Bahwa Kedua kelompok yang bertikai telah sama-sama melakukan tindak pidana dan memenuhi unsur pidananya untuk dilanjutkan perkaranya sampai ketingkat pengadilan.

"Kami dari pihak Polsek Bunut bisa melanjutkan permalasahan ini ketingkat penyidikan dan proses hukum sampai ketingkat persidangan di pengadilan akan tetapi kami menempuh jalur dimediasi terlebih dahulu," kata Kapolsek.

"Penyelesaian permasalahan dengan cara mediasi ini untuk mencegah agar kedepannya tidak terjadi kembali lagi dan kedua belah pihak nantinya tidak saling dendam," ucap Kapolsek Bunut.

Adapun hasil mediasi kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan ditanda tangani kedua belah pihak yang dituangkan kedalam berita acara perdamaian dengan point-point sebagai berikut.

Kedua belah pihak Heru dan Tio, ahli waris dan saudara M. Yunus Syam dan ahli waris saudara Gusman Hasibuan, bersepakat untuk menyelesaikan masalah yang terjadi secara berdamai menurut ketentuan adat yang berlaku dalam wilayah adat Petalangan.

Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan kenduri adat dengan kesepakatan, kerbau/sapi ditanggung oleh pihak Tio Nivaldi Cs sedangkan beras dan rempah-rempah ditanggung oleh pihak Heru Cs.

Biaya pengobatan yang ditimbulkan oleh masalah tersebut, biaya pengobatan pihak Heru Cs di tanggung oleh pihak Tio. Sedangkan biaya pengobatan pihak Tio ditanggung oleh pihak Heru  sesuai dengan besarnya biaya pengobatan yang dikeluarkan oleh dokter yang menanganinya.

Terhadap kendaraan bermotor dan peralatan lainnya yang rusak akibat masalah tersebut ditanggung oleh pihak Tio.

Kenduri Adat tersebut dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2021 di kediaman Kepala Desa Kuala Semundam Kecamatan Bandar Petalangan

Kedua belah pihak, setelah point diatas telah dilaksanakan, dan Berita Acara Perdamaian ini di tanda tangani maka masing-masing pihak sepakat tidak akan menuntut masalah ini dikemudian hari baik secara pidana maupun perdata

"Kami mengucapkan terimakasih kepada kedua belah pihak yg telah secara bersama menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama kegiatan mediasi berlangsung hingga menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak dan harapan kedepannya agar hasil kesepakatan yang sudah dibuat dapat dijalankan dengan rasa tanggung jawab," tutup Kapolsek Bunut.