Logo Tirainews.com

Kasus Dugaan Pengeroyokan Dihentikan, Warga Desa Ringgit Inhu Bersyukur

Kasus Dugaan Pengeroyokan Dihentikan, Warga Desa Ringgit Inhu Bersyukur

Tirainews.com - Belasan warga Desa Ringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu bersyukur lantaran penyelidikan atas tuduhan pengeroyokan terhadap Burhanudin dihentikan oleh pihak Polres Inhu. Dimana dugaan kasus tersebut terjadi saat warga menghentikan truk pengangkut kelapa sawit koperasi Bina Sejahtera milik warga beberapa waktu lalu.

Penyelidikan dihentikan lantaran warga yang dilaporkan tidak terbukti bersalah. Penghentian ini dibuktikan dengan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tanggal 25 Mei 2023 dari Polres Inhu.

"Pihak kepolisian di Inhu menurut kami sudah sangat profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugasnya, karena memang kami tidak pernah melakukan pengeroyokan seperti yang dituduhkan Pelapor," ujar Rakib salah satu warga Pasir Ringgit, Kamis (01/06/23).

Rakib mengatakan tuduhan pelapor justru tidak masuk akal, karena mengaku diseret warga sejauh 50 meter. "Mana mungkin pak, hewan saja diseret 2 meter melawan. Videonya ada, lengkap kok pak, ini saya kasih lihat kalau mau," jelasnya.

Rakib menambahkan pihaknya sempat hadir dalam gelar perkara yang dilakukan Polda Riau. Dimana tujuannya agar perkara ini terbuka dan diawasi oleh petinggi Polri di Riau.

"Jadi tidak ada dugaan penanganan yang tidak profesional. Baguslah, syukur perkaranya selesai, meski saya juga kasihan sama bapak-bapak polisi waktu di Polda karena rombongan Pelapor marah-marah, sampai berdiri-berdiri dan menunjuk-nunjuk serta bawak-bawak nama institusi TNI waktu gelar perkara itu. Di Polda saja bisa ribut-ribut begitu, apalagi kalau gelarnya di Polres ya?," Cetus Fahrum warga yang ikut dilaporkan dalam kasus tersebut.

Sementara Kuasa Hukum Warga, Haris Wilson T. S.H. mengatakan gelar perkara yang dilakukan di Polda Riau merupakan permintaan dari pelapor sendiri. Dimana pelapor sebelumnya sempat menyurati Presiden, Kapolri dan Menkopolhukam sehingga perkara tersebut menjadi atensi Kapolda Riau.

"Iya, kami hadir mendampingi Klien Kami untuk gelar perkara di Polda Riau pada tanggal 16 Mei 2023 kemarin. Diadakan di Polda karena ada surat dari pelapor ke Presiden, Kapolri dan Menkopolhukam, sehingga perkara jadi atensi Kapoda, maka gelarnya diadakan di Polda Riau. Berarti Itu permintaan pelapor sendiri agar perkaranya diawasi secara luas," paparnya.

Dengan penghentian ini, warga berharap perkara tersebut tidak terjadi konflik horizontal di Desa Pasir Ringgit yang diduga didalangi oleh oknum-oknum yang hendak mencari keuntungan dari konflik tersebut.