Logo Tirainews.com

Awal Tahun 2022, Kapolsek Ukui Tetap Imbau Masyarakatnya Terapkan Prokes

Awal Tahun 2022, Kapolsek Ukui Tetap Imbau Masyarakatnya Terapkan Prokes
Awal Tahun 2022, Kapolsek Ukui Tetap Imbau Masyarakatnya Terapkan Prokes

Tirainews.com - Memasuki awal tahun yang baru, Kapolsek Ukui Iptu Tatit Rizkyan Hanafi melalui Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Bripka D.H Sihaloho melaksanakan himbauan kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan (Prokes). Dengan harapan tahun 2022 menjadi lebih baik dan Covid-19 berakhir.

Secara terpisah, Iptu Tatit mengatakan pihaknya selain menjaga Kamtibmas agar aman dan kondusif ditengah pandemi Covid – 19, juga rutin memberikan edukasi kepada masyarakat agar terus menjaga Prokes.

"Pagi ini kami menghimbau masyarakat di seputaran Wilayah Kelurahan Ukui untuk terus menghimbau masyarakat agar berpedoman dengan Protokol Kesehatan sekaligus patroii Kamtibmas," kata Iptu Tatit Sabtu (1/1/2022).

"Untuk diketahui bersama memang akhir-akhir ini Kasus Covid-19 di Kecamatan Ukui khususnya terbilang Nihil, tapi bukan berarti pandemi sudah berakhir, bahkan dikota-kota besar sudah ada virus varian baru, untuk itu kami himbau agar selalu menerapkan Prokes kemana-mana, baik itu kepasar, ke warung, dan kerja, pada intinya hanya dengan disiplin Prokes kita aman dari Covid-19," sambungnya.

Iptu Tatit mengajak, masyarakat untuk mengikuti vaksinasi. "Pembentukan Herd Imunity melalui program vaksinasi juga adalah upaya pemerintah untuk mencegah penularan covid-19, jadi yang belum Vaksin ayo silahkan vaksin, gratis, dan dipastikan vaksin itu aman, halal dan berkualitas," ajak Kapolsek.

“Selama pandemi Covid 19 masih ada, kami akan terus melakukan upaya pencegahan baik dengan memberikan himbauan, edukasi, maupun upaya penegakan disiplin dengan melakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang ada," imbuhnya.

Masih menurut Iptu Tatit, bahwa kegiatan  ini merupakan salah satu bentuk bakti Polsek Ukui, jajaran Polres Pelalawan untuk masyarakat dalam menghadirkan Negara di tengah-tengah masyarakat.

"Sebagai anggota Polri, tentunya kami mempunyai kewajiban melindungi masyarakat dari segala macam bentuk gangguan," tutup Iptu Tatit.