Logo Tirainews.com

Pelaku Narkoba di Simpang Puncak Bathin Solapan Diringkus

Pelaku Narkoba di Simpang Puncak Bathin Solapan Diringkus
Foto : Parlin

Tirainews.com - Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau meringkus seorang pria berinisial ST (33) warga Simpang Bukit Timah desa Rantau Bais kecamatan Tanah Putih kabupaten Rohil, pada Jumat sore (10/1/2020). Pasalnya, ST diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Extacy dan sabu sabu.

Tersangka ST diringkus di Simpang Puncak desa Sebangar kecamatan Bathin Solapan kabupaten Bengkalis Riau.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 26 butir diduga narkotika jenis Pil Extacy warna merah merek Supermen, 2 paket diduga Narkotika jenis sabu sabu, Uang tunai Rp. 450.000,- diduga hasil penjualan narkoba, 1 lembar amplop coklat pembungkus barang bukti diatas, serta 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi Sik menjelaskan, penangkapan tersangka  ST berawal setelah timnya melakukan penyelidikan peredaran narkoba diwilayah hukum (hukrim) polsek Mandau, tepatnya diwilayah seputaran Simpang Puncak desa Sebangar kecamatan Bathin Solapan kabupaten Bengkalis.

"Kita memerintahkan tim untuk melakukan lidik terhadap peredaran narkoba diseputaran Simpang Puncak pada  Jumat, (10/1/2020). Sekira Pukul 17.00 wib, tim kita berhasil menangkap satu orang yakni, ST yang pada saat itu hendak mengantarkan narkoba yang telah dipesan oleh temannya," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ST, lanjut kapolsek, timnya mendapati barang bukti berupa 26 butir pil Extacy dan 2 paket diduga sabu sabu yang dibungkus didalam 1 amplop berwarna coklat.

"Kini tersangka ST dan barang bukti sudah dibawa kepolsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kompol Arvin.