Logo Tirainews.com

Polres Bengkalis Ungkap Pelaku Pembakar Lahan di Siak Kecil

Polres Bengkalis Ungkap Pelaku Pembakar Lahan di Siak Kecil
Foto : Parlin

Tirainews.com - Jajaran Polres Bengkalis dan Polsek Siak Kecil mengungkap tersangka pembakar lahan. Lahan yang dinakar di Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Senin (3/2/2020) lalu.

Terungkapnya tersangka pembakar lahan, setelah kegiatan gabungan penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH, SIK bersama Kanit Res Polsek Siak Kecil Aipda Rudi Sirait beserta anggota reskrim Polres dan Polsek Siak kecil, pada hari Selasa 11 Febuari 2020 sekira pukul 08.00 wib melakulan gelar perkara penyelidikan.

Dari hasil gelar perkara penanganan penyelidikan yang digelar, MS dijadikan tersangka pembakar lahan seluas lebih kurang 20 Ha tersebut. Petugas gabungan polres Bengkalis juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah mancis warna biru, 1 batang kayu yang digunakan untuk membakar sarang lebah yang sudah dalam keadaan patah, 1 pokok kelapa sawit yg sudah terbakar, serta Abu / tanah bekas terbakar.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto Sik menjelaskan kronologis kejadian terjadinya kebakaran lahan yang dilakoni tersangka MS, bermula saat MS mengajak temannya bernama Adi menuju kejalan Kunti Ujung dengan menggunakan sepeda motor dengan tujuan mengambil madu dari sarang lebah, Senin (3/2/2020) sekira pukul 16.00 Wib.

Sesampainya di lokasi, tersangka MS mengambil kayu di dekat semak semak dan mengambil tangkos kering yang kemudian mengikatkannya ke ujung kayu dan lalu dibakar. kemudian kayu yang telah terbakar tersebut diletakkan dibawah sarang lebah.

Kemudian tersangka bersama temannya bernama Adi pergi sekitar 20 meter dari sarang lebah, lalu sekitar 30 menit kemudian tersangka kembali ketempat lebah itu dan berusaha mengambil madunya, namun sarang lebah tersebut tidak ada madunya. Saat itu di sekitar tempat kayu yang ditegakkan tersangka untuk mengusir lebah telah terbakar dan tersangka berupaya memadamkan dengan cara menyiram api dengan air yang ada diparit. Merasa apinya telah padam lalu tersangka MS dan temannya pulang. 

"Pada Selasa (4/2/2020) tersangka MS kembali lagi ke lokasi tempat dia membakar lebah tersebut bahwa ada informasi dari Badri, lahan itu kembali terbakar, dan tersangka berusaha untuk memadamkannya. Merasa api telah padam, tersangka lalu pulang kerumahnya," jelas Kapolres.

Masih kata Kapolres, pada Jumat (7/2/2020), api telah membesar dan membakar lahan sekitarnya sehingga warga sekitar bersama MPA dan personil Polsek berusaha untuk memadamkan apinya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan Hasil Gelar Perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan dan menetapkan  MS sebagai tersangka pelaku pembakaran lahan dan Hutan yang terjadi di Dusun Sena Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis," pungkas kapolres.