Logo Tirainews.com

Pelaku Curas di Jalan Gajah Mada Duri Diringkus

Pelaku Curas di Jalan Gajah Mada Duri Diringkus

Tirainews.com - Pelaku pencurian dengan kekerasan  (Curas) yang beraksi di Jalan Gajah Mada Duri, diringkus unit Reskrim Polsek Mandau bersama dengan Tim Opsnal Polres Bengkalis, Sabtu (4/4/2020) sekira pukul 15.00 Wib.

Pelaku curas tersebut berinisial SS (30) warga Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Riau. Tersangka SS diringkus di pasar Duri saat berbelanja  menikmati hasil kejahatannya.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi Sik menjelaskan, penangkapan tersangka SS setelah adanya laporan dari JT (47) warga Jalan Gajah Mada Duri KM 7, Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau, yang merupakan korban kejahatan yang dilakukan tersangka SS.

Dijelaskan Kapolsek, kronologis yang dialami korban terjadi pada Sabtu (4/4/2020) sekira pukul 00.10 Wib. Saat itu korban JT baru saja pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor. Setelah sampai di rumahnya, korban membuang air kecil di samping rumahnya.

Saat korban hendak masuk ke dalam rumah, tiba tiba datang dua orang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor parkir di depan rumah korban.

"Terlapor mendekati Pelapor sambil mengacungkan berbentuk senjata api ke arah Pelapor. Kemudian terlapor langsung menarik dan mengambil tas milik Pelapor. Yang mana di dalam tas tersebut terdapat uang sebesar Rp120.000.000,- dan kemudian terlapor berhasil kabur membawa tas berisikan uang tersebut," jelasnya.

Setelah mendapat laporan dari korban, Sabtu (4/4/2020) Team Opsnal gabungan Polsek Mandau dan Polres Bengkalis yang dipimpin oleh Kapolsek Mandau melakukan penyelidikan atas perkara Curas tersebut. Dengan bahan keterangan dari Korban serta olah TKP, tim langsung melakukan pengejaran terhadap salah seorang yang diduga sebagai pelaku dalam perkara tersebut.

Sekira pukul 15.00 Wib tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SS yang diduga sebagai Pelakunya. SS berhasil ditangkap saat sedang berbelanja di Pasar Mandau.

Setelah diintrogasi, tersangka SS  langsung mengakui perbuatannya sebagai pelaku dalam perkara pencurian tersebut, serta ditemukannya uang sebesar Rp25.000.000, 1 paket kecil sabu dan cicin emas yang dibeli dengan menggunakan hasil curian tersebut di dalam tas miliknya.

Tersangka SS juga  menerangkan, bahwa senjata api yang digunakannya saat melakukan kejahatan tersebut, adalah miliknya yang sudah disimpannya di dalam tanah, di lantai gudang rumahnya di Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

Saat diintrogasi, tersangka SS menerangkan bahwa 1 orang rekannya dalam melakukan aksi tersebut berinisial TP yang berperan sebagai Joki motor saat kejadian. Sedangkan Ia sendiri adalah sebagai eksekutor atau yang menodongkan senjata api ke kepala korban.

"Tim langsung menuju lokasi tempat penyimpanan barang bukti tersebut, dan berhasil menemukan 1 pucuk senjata api rakitan warna silver dan uang sisa hasil pencurian tersebut senilai Rp78.634.000,- di rumah SS. Sedangkan untuk upaya pengejaran terhadap tersangka TP,  belum berhasil karena sudah melarikan diri dari rumahnya," jelasnya.

"Kini tersangka SS beserta barang bukti sudah di Polsek Mandau guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," pungkas kapolsek Mandau.