Logo Tirainews.com

Dipancing Transaksi Jual Beli Motor, Pelaku Curat di Jalan Siak Duri Berhasil Dibekuk

Dipancing Transaksi Jual Beli Motor, Pelaku Curat di Jalan Siak Duri Berhasil Dibekuk

Tirainews.com - Tim Unit Reskrim Polsek Mandau membekuk pria berinisial RK (40), warga Jalan Desa Harapan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau. RK dibekuk di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 3,5, Rabu (6/5/2020) pukul 20.30 Wib. RK diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi Sik menjelaskan, dibekuknya tersangka RK berkat adanya laporan seorang Ibu Rumah Tangga berinisial YR (67), warga Jalan Siak Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan yang merupakan  korban pencurian yang dilakoni tersangka RK.

Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian pencurian yang dilakoni tersangka RK yang terjadi dijalan Siak RT 01 RW 02 Desa Petani itu berawal saat tersangka RK mendatangi korban dengan tujuan ingin mencari rumah sewa.

Pelapor mengatakan kepada tersangka agar menunggu suaminya pulang dari ladang dan pelapor masuk kedalam rumah. Tidak berapa lama, pelapor mendengar suara tutup lemari jatuh yang berada di ruang tengah, lalu pelapor langsung mengecek ke ruangan tengah. 

"Sewaktu pelapor hendak mengecek, pelapor terkejut melihat terlapor sudah mengambil tas pelapor dan lari menuju keluar rumah. Melihat hal tersebut, Pelapor langsung mengejar dan berteriak maling dan terlapor berhasil melarikan diri dan membawa tas pelapor yang berisikan cincin emas seberat 5 gram dan uang sebesar Rp1.900.000," jelasnya. 

Akibat kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan yang selanjutnya melaporkan, untuk pengusutan lebih lanjut. Mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian tersebut. 

Berdasarkan keterangan korban, tim Opsnal melakukan penyamaran dan kontak melalui handphone terhadap pelaku yang sebelumnya sempat meninggalkan nomor telepon kepada korban. Polisi yang menyamar berpura-pura akan membeli motor milik pelaku.

Pelaku dan petugas sepakat mau bertemu  di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 3,5 Kulim, Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Sekira pukul 20.30 Wib, akhirnya petugas berhasil bertemu dengan pelaku dan langsung mengamankan pelaku yang awalnya tidak mengakui perbuatannya atas pencurian yang dilakukannya.

Setelah dipertemukan dengan korban, akhirnya pelaku mengakui bahwa benar Ia yang melakukan pencurian di rumah korban tersebut. Kemudian Plpelaku menyerahkan barang bukti kepada petugas, berupa uang sejumlah Rp. 1.900.000, dan 1 buah cincin emas seberat 5 gram beserta suratnya. 

"Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek.

Kapolsek menghimbau, kepada warga agar selalu waspada terhadap orang asing yang akan berkunjung ke rumah, apalagi gerak geriknya mencurigakan. "Saat rumah kita kosong, keluarga yang lain juga keluar melakukan aktivitas sehari-hari, demi keselamatan dan keamanan, bisa meminta tetangga untuk menemani, atau segera menghubungi kerabat untuk datang ke rumah kita," pungkas Kapolsek Mandau.