Logo Tirainews.com

Pelaku Curat Ditangkap Opsnal Mandau

Pelaku Curat Ditangkap Opsnal Mandau

Tirainews.com - Pria penggangguran berinisial AR (22) warga Jalan Lintas Duri-Dumai KM 18 Kulim Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau, harus berurusan dengan petugas polsek Mandau. Pasalnya, AR diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Tersangka AR diamankan petugas polsek Mandau di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 17 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, pada Selasa (15/9/2020) sekira pukul 14.00 Wib.

Dari tangan tersangka AR, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Laptop merek Lenovo Yoga 530 warna hitam, uang tunai sebesar Rp1.100.000, 1 buah KTP, 1 buah SIM A, 1 buah Kartu ATM BNI,  1 buah Kartu ATM BRI, 1 buah Kartu Askes, 2 buah Kartu Brizzi, 1 buah kartu member Bezaya, 1 buah OVO, 1 buah tas kulit warna hitam, 1 buah tas laptop warna hitam.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK menjelaskan, penangkapan tersangka AR atas laporan dari pelapor berinisial MAR (50) warga Lubuk Alung Padang Pariaman Sumatera Barat, yang merupakan korban pencurian yang dilakoni tersangka AR yang terjadi pada Selasa (15/9/2020) sekira pukul 04.55 wib di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 18.

Dijelaskan Kapolsek, pencurian tersebut terjadi saat pelapor berangkat dari Kota Padang pada Senin (14/9/2020) sekira pukul 18.30 Wib menuju kota Dumai dengan menggunakan angkutan Travel merk Toyota Innova dengan Nomor Polisi D 17 GS, warna Hitam. Saat itu mobil travel yang dinaikinya berhenti di TKP yang pada saat itu sopir hendak buang air kecil.

"Korban saat itu sedang tertidur dan tanpa disadari pintu belakang samping kiri terbuka. Tas kulit warna hitam yang sedang di pegang/dipeluk, tiba tiba ditarik paksa oleh orang tidak dikenal, kemudian korban berteriak dan penumpang lainnya terbangun dan kaget. Kemudian sopir datang menghampiri. Adapun barang milik Pelapor yang hilang dicuri, 1 buah Tas Kulit warna Hitam merk Anantio yang berisi satu unit Laptop, 1 Handphone merk Samsung A50 S, uang Rp 3.000.000,- kartu berupa : 1 KTP, BPJS Kesehatan, Kartu Mahasiswa, ATM BRI, ATM BK Nagari, ATM Bank Mega, ATM BNI," paparnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp25.000.000, dan selanjutnya korban melaporkan kejadian itu pada pihak berwajib/Polri untuk pengusutan lebih lanjut. Berdasarkan laporan tersebut dan hasil penyelidikan di TKP, diketahui bahwa Pelaku pencurian terhadap barang-barang milik korban diduga berinisial AR.

Berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 14.00 wib Tim Opsnal melakukan pengerjaan dan penangkapan terhadap tersangka AR di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 18 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan bersama barang bukti yang masih ada padanya berupa Kartu Identitas Korban, serta sisa uang milik korban di dalam kantong celana tersangka sebanyak Rp1.100.000,- diduga adalah sisa uang milik Korban. Sedangkan  1 unit Laptop Lenovo Yoga milik korban ditemukan di rumah tersangka.

"Hasil introgasi, bahwa tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik Korban bersama 1 orang temannya yang berinisial  R. Kini tersangka dan barang bukti sudah di Mapolsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut, dan R masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkas Kompol Arvin.