Logo Tirainews.com

Dua dari Empat Pembunuh Pengusaha Rental Mobil di Pekanbaru Diringkus

Dua dari Empat Pembunuh Pengusaha Rental Mobil di Pekanbaru Diringkus
Pelaku pembunuh penguasa mobil rental (yud)

Tirainews.com - Dua dari empat pelaku pembunuh pengusaha rental mobil di Pekanbaru berhasil ditangkap Direktorat Kriminal Umum Polda Riau. Kedua tersangka berinisial AN dan DV. 

Mereka terlibat melakukan pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya bernama M Alhadar pemilik mobil rental di Pekanbaru. Jenazah korban ditemukan di Desa Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak Sri Indrapura, Riau. 

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi menjelaskan, pengungkapan peristiwa ini berawal dari adanya laporan dari Tutut Winarti, istri korban pada tanggal 20 September 2020 lalu. Ia melaporkan kehilangan suaminya bernam M Alhadar.

"Saat itu suaminya mengantarkan satu unit mobil merk Daihatau Xenia warna abu-abu metalik dengan nomor Polisi BM 1516 PB kepada seseorang yang akan menyewa kendaraannya ke Koto Gasib, Kabupaten Siak Sri Indrapura, Riau namun tidak kembali," jelas Kapolda, Ahad (27/9/2020). 

Selanjutnya, Tim Reserse gabungan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat. Diperoleh informasi dari warga, ada yang pernah melihat korban sebelumnya di rumah pelaku AN yang berjarak 50 meter dari penemuan mayat korban. 

"Kemudian Tim menggeledah rumah tersebut dan ditemukan barang milik korban antara lain, handpone, botol parfum, Alquran dan kain sarung," lanjutnya.

Tim Reserse gabungan memburu dan berhasil menangkap kedua pelaku AN dan DV di lokasi panti pijat Kota Binjai, Sumatera Utara pada 25 September 2020 dan dua tersangka lainnya yaitu IR dan DD masih dalam pengejaran. 

Tersangka mengeksekusi korban di dalam rumah pelaku AN dengan cara memukul bagian kepala korban berulang-ulang lalu mengikat korban. Kemudian, setelah membuang mayat korban, para pelaku membawa mobil korban dan merubah warna dan plat nomor mobil korban.

"Para Tersangka dijerat pasal 340 KUHP atau pasal 338  KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun," tutupnya.