Logo Tirainews.com

Polisi Meringkus Dua Kelompok Sindikat Bandar Narkoba Bersenjata Api

Polisi Meringkus Dua Kelompok Sindikat Bandar Narkoba Bersenjata Api
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memberikatan keterangan dan menunjukan sembilan tersangka sindikat narkoba beserta barang bukti 7 pucuk senpi dan 3 kg sabu ketika gelar pers rilis di Mapolda Riau, Senin (16/11/2020). (wahyudi)

Tirainews.com - Tim Gabungan Polresta Pekanbaru, dibackup Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kelompok sindikat narkoba. Tim mengamankan 7 Pucuk senjata api serta 3 kg narkoba jenis sabu-sabu. 

Sembilan tersangka merupakan dua kelompok bandar narkoba bersenjata api yang terdiri dari HR, AM, AR, ME, YU, PU, IP, ZUL dan NY.

"Kesembilan tersangka ini adalah dua kelompok sindikat bandar narkoba," kata Kapolda Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya ketika gelar Pers Rilis di Mapolda Riau, Pekanbaru, Senin (16/11/2020).

Awalnya Tim Polresta Pekanbaru dibackup Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan 4 pelaku inisal HR, ME, AM dan AR yang menggunakan mobil Toyota Innova BK 228 WW di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Rumbai serta menemukan 4 pucuk senjata api. 

Tim kembali menggali informasi dari para pelaku bahwa masih ada komplotannya di Kabupaten Rokan Hilir yang masih menyimpan 2 pucuk senpi rakitan.

Kemudian Tim melakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka YU di Jalan Kubang Raya, Kabupaten Kampar dan tersangka NY di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir serta menangkap tersangka PU yang mengaku telah menjual Narkoba ke Palembang. 

"Tersangka NY mengakui bahwa mereka adalah komplotan sindikat bandar narkoba bersenjata diwilayah Dumai bersama empat pelaku lainnya yang sudah tertangkap," terang Agung. 

Selanjutnya Tim kembali menangkap tersangka IP dan Zul Di dua lokasi yang berbeda yaitu Dumai dan Kecamatan Tampan Pekanbaru serta mengamankan barang bukti 2 pucuk senjata api, 3kg sabu serta uang senilai Rp 210juta hasil dari penjualan narkoba. 

"Mereka ini adalah dua kelompok sindikat bandar yang saling memperebutkan narkoba yaitu kelompok Medan dan kelompok Dumai," jelasnya. 

Agung juga mengatakan, dua kelompok ini pernah memperebutkan 46 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi yang dikirim dari Malaysia atas pesanan dari kelompok Medan.

Barang bukti yang disita dari sembilan tersangka yang telah diamankan yaitu 7 pucuk senpi jenis Revolver rakitan, satu unit mobil Toyota Innova BK 228 WW, pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu, 9 unit handpone berbagai merk, 3 kg sabu serta uang tunai senilai Rp 210juta dan 62 butir peluru berbagai kaliber. 

Para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.

"Serta Pasal 1 Undang – undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, mempergunakan Senjata Api, amunisi atau bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.