Logo Tirainews.com

DPO Kasus Narkoba Jenis Ganja dan Sabu di Rupat Dibekuk

DPO Kasus Narkoba Jenis Ganja dan Sabu di Rupat Dibekuk

Tiranews.com - Pria berinisial AK (43) warga Jalan H Sihi Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, yang berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tak berkutik saat dibekuk oleh tim Opsnal Polsek Rupat, Sabtu (26/12/2020) sekira pukul 15 00 wib.

Tersangka AK dibekuk di Jalan Mestari Desa Sukarjo Mesim Kecamatan Rupat. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 paket sedang Narkotika jenis sabu, 9 paket kecil Narkotika jenis sabu, serta sejumlah Uang senilai Rp150.000.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK melalui Kapolsek Rupat AKP Dedi Susanto SH menjelaskan, tersangka AK merupakan DPO kasus narkoba jenis Ganja dan Sabu sejak pada Rabu (23/12/2020) lalu. 

Kata Kapolsek, pada Sabtu (26/12/2020) sekira pukul14.30 wib, Timnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO berinisial AK, berada di sekitar Jalan Mastari desa Sukarjo Mesim Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis. Kemudian Tim langsung menuju lokasi tersebut.

"Sekira pukul15.00 wib, Tim kita berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AK. Dikarenakan masyarakat ramai, Tim opsnal langsung mengamankan tersangka ke Mapolsek Rupat," jelasnya.

Setelah tersangka diamankan di Mapolsek Rupat, lanjut Kapolsek, timnya melakukan penggeledahan badan dan ditemukan di dalam celana dalam tersangka, 1 buah dompet kecil yang berisikan 4 paket sedang narkoba jenis sabu dan 9 paket kecil narkoba jenis sabu yang akan diedarkan di wilayah Kecamatan Rupat.

Hasil interogasi, tersangka mengakui asal narkoba tersebut didapat dari seseorang berinisial B. "Peran tersangka AK sebagai pemakai dan pengedar sabu. Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Rupat guna penyelidikan lebih lanjut. Dan tersangka B, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkas Kapolsek Rupat.