Logo Tirainews.com

Ringkus Dua Pelaku Bandar Narkoba, Polsek Ukui Amankan 7 Paket Sabu

Ringkus Dua Pelaku Bandar Narkoba, Polsek Ukui Amankan 7 Paket Sabu

Tirainews.com - Polsek Ukui jajaran Resor Pelalawan berhasil menangkap 2 pria di Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Selasa (09/03/2021) dini hari. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko S Ik melalui Kapolsek Ukui AKP Rifendi SSos MSi mengatakan dari penangkapan itu polisi berhasil diamankan Barang Bukti sabu seberat 3.78 gram.

Kronologis penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa sering adanya transaksi Narkoba di simpang Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.

Selanjutnya Kapolsek Ukui memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Budi Indra SE MH dan anggota untuk melakukan penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 9 Maret 2021 sekira Pukul 00.45 Wib dini hari.

Saat melakukan penyelidikan tim yang pimpin oleh kanit melihat kedua laki-laki dewasa dengan gerak gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor yamaha vixion warna hitam nopol BM 5844 CL. Saat itu juga tim berusaha mendekat, menyadari adanya pihak kepolisian datang satu pelaku diantaranya sempat melarikan diri dan membuang 1 bungkus kotak rokok, namun petugas berhasil menggagalkan upayanya. 

Setelah dilakukan introgasi di lapangan kedua pelaku mengakui perbuatanya. Kotak rokok yang dibuang pelaku berisi 7 paket narkotika jenis sabu yang diakuinya sebagian akan dipakai sendiri dan sebagian lagi diedarkan.

"Atas laporan masyarakat, kita berhasil mengamankan 2 pelaku narkotika jenis sabu. Dari penangkapan itu juga berhasil diamankan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3.78 gram," kata Kapolsek Ukui AKP Rifendi  didampingi Kanit Reskrim IPTU Budi Indra, dikantornya, Jumat pagi (12/03/2021).

Kapolsek menjelaskan adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 7 bungkus/Paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dengan berat kotor 3.78 gram, 1 Unit Handphone merk Nokia Type RM 607 warna hitam, 1 unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam dengan nopol BM 5844 CL, 11 bungkus plastik bening kosong klep merah.
1 buah kotak rokok merk luffman warna abu-abu.

"Tersangka berikut BB sudah diamankan ke Polsek untuk penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kapolsek.